JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dipastikan menambah kuota pendaftaran sekolah negeri lewat jalur masyarakat pra sejahtera atau yang kini disebut sebagai jalur Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS). Jogja Corruption Watch (JCW) menilai jalur tersebut cukup rawan sasaran.
Deputi Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba mengatakan, fenomena salah sasaran pada jalur KSJPS memang rawan terjadi.
Hal tersebut juga tampak pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun-tahun sebelumnya, adapun pada saat itu jalur KSJPS masih bernama Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
Kamba mengaku, pada penerimaan calon murid baru pada SMP negeri di Kota Jogja di tahun sebelumnya pihaknya menemukan banyak keluarga mampu namun memiskinkan diri.
Misalnya terdaftar dalam KMS namun memiliki kendaraan seperti mobil dan motor keluaran terbaru, kemudian handphone berharga mahal, serta perhiasan mentereng.
Oleh karena itu, dia berharap agar publik turut mengawasi agar kriteria penerima KSJPS tepat sasaran.
Sehingga fenomena memiskinkan diri tersebut tidak terjadi lagi pada SMPB tahun ini. Apalagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja juga telah menambah kuota KSJPS dari 11 persen menjadi 15 persen pada tahun ini.
“Fenomena salah sasaran pada jalur KSJPS atau dulu disebut KMS sering terjadi ditahun sebelumnya,” ujar Kamba dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Jogja, Minggu (22/6/2025).
Kepala Disdikpora Kota Jogja Budi Santosa Asrori menyampaikan, terkait dengan verifikasi penerima KSJPS ditentukan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).
Sehingga pihaknya dan sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi sosial ekonomi keluarga calon siswa pemilik KSJPS.
Kendati demikian, dia mengaku optimistis kalau data dan kondisi ekonomi calon siswa yang berasal penerima KSJPS sudah akurat dan tepat sasaran. Apalagi dalam penentuan penerima KSJPS juga dilakukan verifikasi berlapis.
“Saya kira verifikasinya (KSJPS) melalui beberapa kali penyaringan, sehingga tentu akurat,” terang Budi.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Kota Jogja Supriyanto mengatakan, berdasarkan data KSJPS yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor. 485 tahun 2024. Tercatat ada 12.093 Kepala Keluarga (KK) atau setara dengan 28.792 jiwa yang masuk kategori pra sejahtera.
Supriyanto menegaskan, Dinsosnakertrans Kota Jogja juga berupaya agar masyarakat penerima KSJPS tepat sasaran.
Sehingga dilakukan verifikasi rutin oleh petugas verifikator. Para verifikator pun diberi pembekalan terkait dengan aspek-aspek dan parameternya. Serta mengedepankan verifikasi yang obyektif.
Selain itu, teknis verifikasi juga wajib dilakukan secara door to door dengan menggunakan aplikasi yang sudah terintegrasi geotagging.
Dalam aplikasi tersebut juga diberikan fitur berupa tanda tangan dan foto yang wajib berlatar belakang rumah responden.
“Penerima KSJPS juga ditentukan dalam tujuh aspek. Misalnya memiliki kekurangan dari aspek pendapatan dan aset, aspek papan, aspek pangan, aspek sandang, aspek kesehatan, aspek pendidikan, dan aspek sosial,” terang Supriyanto. (inu)
Editor : Bahana.