JOGJA - Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Murti Pramuwardhani Dewi menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Praktik ini dianggap bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia (HAM).
Dr Murti menilai, maraknya fenomena ini akibat lemahnya pengawasan dan minimnya pelaporan dari pihak korban.
"Kasus penahanan ijazah sering terjadi. Namun karena kurang pengawasan dari pemerintah dan ketakutan korban untuk melapor, pelanggaran ini masih berlangsung," kata Murti, Senin (9/6/2025).
Dia menjelaskan, larangan ini memang tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, ditegaskan dalam surat edaran (SE) Menaker RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2005.
Murti menambahkan, potensi relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja membuat laporan atas praktik tersebut akhirnya juga jarang muncul ke permukaan.
"Jika ijazah rusak atau hilang saat ditahan perusahaan, pemilik dokumen sebenarnya punya hak untuk menuntut kerugian," paparnya.
Ia menyoroti, fenomena ini muncul karena adanya perbedaan kepentingan. Di mana, pihak perusahaan ingin jaminan produktivitas, sementara pekerja ingin jaminan kesejahteraan.
"Untuk itu penting sekali ada kesepakatan kerja tertulis yang adil dan sesuai hukum," tuturnya.
Senada dengan Murti, Guru Besar Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM Prof Dr Susetiawan menambahkan, ijazah bukan hanya sekadar dokumen yang bersifat administratif, melainkan simbol dari kesejahteraan subjektif individu.
Menurutnya, pihak perusahaan sejatinya cukup minta salinan legalisir atau tunjukkan aslinya, lalu langsung dikembalikan saat itu tanpa ada penahanan.
"Ijazah itu dokumen penting. Kalau hilang karena kelalaian perusahaan, pemiliknya tidak bisa mudah mendapat penggantinya," pesannya.
Praktik penahanan ijazah ini juga membuat resah para pencari kerja. Salah satunya dialami Risa Maulida, lulusan perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Saat mengikuti wawancara kerja di salah satu perusahaan ekspedisi, dia dimintai menyerahkan ijazah asli sebagai syarat final seleksi.
"Waktu saya tanya, kenapa harus ditahan? Mereka bilang untuk menjamin saya tidak keluar sebelum kontrak selesai. Tapi saya tolak karena merasa itu terlalu berisiko," ujarnya.
Akhirnya, ia pun memutuskan mundur dari proses rekrutmen tersebut meski sangat membutuhkan pekerjaan.
"Ijazah itu satu-satunya bukti pendidikan saya. Kalau hilang atau rusak, saya tidak punya jaminan masa depan untuk mencari pekerjaan lain," tambahnya. (iza/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita