Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cek! Terdapat Perubahan dalam SPMB Tahun Ini: Kuota Jalur Prestasi SPMB Naik Jadi 30 Persen, Nilai Ambang Batas pun Ditambah

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 23 Mei 2025 | 03:14 WIB

 

Kepala Disdikpora DIY Suhirman.
Kepala Disdikpora DIY Suhirman.

JOGJA - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK negeri di DIY tahun ajaran 2025/2026 resmi mengalami sejumlah perubahan.

Selain peningkatan kuota jalur prestasi, ambang batas nilai minimum pada jalur ini juga ditingkatkan.

"Tahun ini kuota jalur prestasi menjadi 30 persen,” ujar Kepala Disdikpora DIJ Suhirman, Kamis (22/5/2025).

Tahun sebelumnya, kuota jalur prestasi hanya 20 persen, dan ambang batas nilai (passing grade) berkisar 280.

Peningkatan ini menjadi salah satu upaya untuk mendorong semangat kompetisi akademik dan nonakademik di kalangan pelajar.

“Nilai gabungan jalur prestasi sekarang harus mencapai paling tidak 290 untuk bisa mendaftar,” tuturnya.

Perubahan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 131/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru SMA/SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2025/2026.

Total ada lima jalur penerimaan yang dibuka, yakni:

Di antaranya zonasi radius dengan kuota 5 persen, zonasi wilayah 30 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 30 persen, dan jalur mutasi sebesar 5 persen.

"Sistem rayonisasi pada jalur zonasi wilayah masih diterapkan seperti tahun sebelumnya," terangnya.

Baca Juga: Mahasiswa FTB UAJY Sabet Juara 2 di National Food Technology Competition 2025 

Jenjang SMA, rayon 1 mencakup tiga sekolah negeri terdekat dari titik koordinat kelurahan/kalurahan di perbatasan Jawa Tengah yang telah menjalin kerja sama. Rayon 2 adalah tiga sekolah negeri terdekat berikutnya.

Rayon 3 mencakup kelurahan/kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk dalam rayon 1 dan 2.

Sedangkan rayon 4 meliputi desa/kelurahan di luar DIY, kecuali wilayah perbatasan Jawa Tengah yang telah menjalin kerja sama.

"Untuk jenjang SMK, rayon 1 mencakup seluruh kelurahan/kalurahan di DIY serta desa-desa di perbatasan Jawa Tengah yang telah bekerja sama. Rayon 2 mencakup desa/kelurahan di luar wilayah tersebut," jelasnya.

Kemudian ketentuan pada jalur afirmasi, disdikpora menetapkan kuota maksimal dua siswa penyandang disabilitas untuk setiap rombongan belajar (rombel).

Artinya sekolah yang memiliki tiga rombel, setidaknya dapat menerima hingga enam siswa disabilitas.

“Kalau empat rombel ya delapan. Tapi itu bukan kewajiban, karena tidak semua sekolah memiliki pendaftar dari kelompok difabel,” ujarnya.

Untuk mencegah permasalahan keterlambatan pendaftaran, Suhirman mengimbau agar calon siswa dan wali mencerpati tanggal dan mekanisme pendaftaran. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui kabupaten/kota.

“Saya wanti-wanti betul soal jadwal. Masih ada yang baru daftar token saat jadwal sudah lewat. Itu yang kami hindari," tandasnya.

Sistem dalam jaringan (jaring) dinilai telah siap sepenuhnya. Di dalam laman resmi SPMB yang disediakan, para calon siswa bisa melakukan sesi tanya jawab daring. (oso/wia)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#naik 30 persen #Nilai Ambang batas #SPMB 2025 #kuota jalur prestasi #Ditingkatkan #Disdikpora DIY