Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penghargaan Kepanduan Pramuka dan OSIS Diperhitungkan di Jalur Prestasi dalam SPMB 2025 Tingkat SMA/SMK

Fahmi Fahriza • Senin, 28 April 2025 | 05:25 WIB
BERI PELAYANAN: Petugas melayani calon siswa baru saat mencari informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di SMK Negeri 2 Kota Jogja.
BERI PELAYANAN: Petugas melayani calon siswa baru saat mencari informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di SMK Negeri 2 Kota Jogja.

 

 

JOGJA - Peraturan Gubernur (Pergub) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 belum diterbitkan. Beberapa stakeholder terkait mulai melakukan koordinasi untuk meminimalisasi adanya maladministrasi di penyelenggaraan SPMB 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) DIJ Suhirman mengatakan, masih menunggu Pergub SPMB 2025 terbit. Penyelenggaraan SPMB tahun ini diperkirakan tidak jauh dengan tahun sebelumnya.

“Belum keluar, kami masih menunggu. Sudah kami kirim. Jadi sekarang belum ada,” ujarnya, Minggu (27/4).

Terdapat beberapa pembaruan seperti penghargaan Kepanduan Kepramukaan dan Ketua OSIS yang masuk dalam jalur prestasi. Selain itu, pemerintah pusat telah mengumumkan beberapa pembaruan yakni kuota jalur prestasi menjadi 30 persen.

Besaran kuota juga fiterapkan pada jalur afirmasi yang didalamnya terdapat kuota untuk difabel dan masyarakat tidak mampu. “Pemprov DIJ ada BOSDa, Kartu Cerdas dan sebagainya. Kami punya program untuk membantu siswa yang miskin,” jelasnya.

Ketua Persatuan Orangtua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) Yuliani menambahkan, 2024 terdapat berbagai permasalahan yang muncul dalam proses penerimaan siswa baru.

Di antaranya penolakan siswa difabel, siswa gagal daftar, manipulasi data domisili, kesalahan kalkulasi nilai gabungan, kurangnya sosialisasi, kurangnya kompetensi operator sekolah.

"Yang paling kompleks adalah dugaan penahanan ijazah siswa di berbagai sekolah," ujarnya.

Ia berharap ORI DIJ dapat mengatasi masalah tersebut agar anak mendapatkan hak pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi. Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIJ Muflihul Hadi pun menyebut perlunya penguatan pengawasan kolaboratif pada SPMB.

Baca Juga: Satu Santri Dirujuk ke RSUP Sardjito Pascatragedi Tembok Runtuh di Gontor: Total Delapan Santri Masih Dirawat, Empat Meninggal Dunia

“Agar proses penerimaan berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Pada 2024, ORI DIJ mencatat sebanyak tiga laporan masyarakat telah ditangani tim pemeriksa laporan. Kemudian tim verifikasi laporan menerima sebanyak 13 konsultasi non-laporan terkait proses penerimaan murid baru.

"Hadirnya regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru merupakan suatu tantangan dan dibutuhkan penyesuaian," tuturnya. (oso/pra)

Editor : Heru Pratomo
#osis #Pramuka #ORI DIJ #pergub #Kepanduan #Disdikpora #pemprov #spmb #SMA/SMK