JOGJA – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) belum puas dengan hasil yang diapat saat mendatangi Fakultas Kehutanan UGM, Selasa (16/4). Di antaranya karena hanya bisa melihat skripsi karya Joko Widodo di UGM.
Salah satu perwakilan TPUA Rismon Sianipar menegaskan, ia berkeyakinan bahwa ijazah Jokowi palsu, dan skripsi yang dibuatnya juga tidak sah. Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, Rismon menghimpun hasil pertemuannya dengan pihak rektorat UGM dalam kanal YouTube Refly Harun.
Baca Juga: Gas Pol! Sambut Liga 1, PSIM Jogja Mantapkan Komposisi Tim: Kerangkanya Sudah Sudah 80 Persen
Disebutkan, dalam audiensi yang dilakukan dengan UGM, didapati fakta pihak UGM tidak menunjukkan bukti atau dokumen yang menguatkan ijazah Jokowi asli, Rismon menyebut bahwa UGM hanya menyampaikan narasi, tanpa ada bukti empiris.
"UGM tidak bawa dokumen apapun, kosong. Dengan alasan tujuan pertemuan itu silaturahmi, tidak ada kewajiban mereka memberi dokumen, kalau mau di pengadilan baru dibuka katanya," jelas Rismon, Rabu (16/4).
Diakuinya, bahwa UGM secara gamblang menyatakan memiliki 34 bukti dokumen, dari total tersebut, akhirnya hanya bukti skripsi milik Jokowi yang dihadirkan. Saat meneliti kembali skripsi milik Jokowi tersebut, Rismon bersama tim TPUA mengaku melihat banyak kejanggalan.
Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah, skripsi tersebut hanya ditandatangani dosen pembimbing dan dekan, tidak ada lembar pengesahan skripsi oleh dosen penguji.
"Tahapannya kan sebelum ke dekan harus ada tandatangan penguji, ada lembar pengesahan. Saya tanyakan itu ke UGM juga mereka tidak bisa jawab," lontarnya.
Radar Jogja sendiri berusaha membandingkan dengan Buku Panduan Penulisan Skripsi yang dirilis secara resmi di laman website UGM, dan ditulis oleh civitas akademika UGM, yakni Widyanto Dwi Nugroho, dkk.
Dalam Buku Panduan tersebut, ada aturan penulisan skripsi, salah satunya adalah mengatur soal halaman persembahan. Disebutkan, halaman ini memuat tanda tangan para pembimbing, para penguji, tanggal ujian, tanda tangan ketua program studi, dan tanda tangan dekan.
Lebih spesifiknya, seluruh pihak yang dimintai tandatangan tersebut, mulai dari dosen pembimbing hingga dekan. Juga perlu dituliskan nama lengkap beserta gelar akademiknya.
Jika menilik dari skripsi milik Jokowi yang ditunjukkan pihak UGM pada tim TPUA, ada aturan atau alur pembuatan skripsi yang tidak sesuai. Sebab, di skripsi milik Jokowi tidak ada lembar pengesahan, dan hanya ditandatangani dua orang, yakni dosen pembimbing dan dekan. (iza/pra)
Editor : Heru Pratomo