Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rektor UGM Pecat Guru Besar Farmasi terkait Kasus Kekerasan Seksual, Status PNS Kewenangan Kemendikti Saintek

Fahmi Fahriza • Rabu, 9 April 2025 | 04:12 WIB

 

Fakultas Farmasi UGM
Fakultas Farmasi UGM

JOGJA - Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengambil langkah tegas dengan memecat Guru Besar Farmasi UGM Prof Dr  Edy Meiyanto dari jabatan dosen. Ini menyusul kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap para mahasiswanya.

Sekretaris Universitas UGM Dr Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan, secara kelembagaan tanggung jawab dan kewenangan UGM sudah dilakukan sebagaimana mestinya. Yakni pemberhentian dari jabatan dosen, hingga melepaskan tanggung jawab yang bersangkutan dari jabatan fungsional lainnya, termasuk dibebastugaskan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi.

"Dari rektorat, dalam hal ini ibu rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan. Ada SK rektornya," katanya Selasa (8/4).

Sementara terkait kebijakan dilepasnya status PNS dan guru besar yang sebelumnya telah dimiliki Edy, Andi menyampaikan kewenangan itu ada di pemerintah. Atau dalam hal ini yang berkewenangan adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Sebab, secara regulasi, status PNS yang dimiliki Edy itu diangkat oleh kementerian, sehingga untuk proses pemberhentiannya juga harus dari kementerian. "Untuk memberhentikan sebagai PNS dan juga guru besar (gubes) itu bukan dari universitas, tapi dari pemerintah. Saat ini yang kita proses adalah disiplin kepegawaiannya," ungkapnya.

Lebih lanjut terkait proses disiplin kepegawaian yang saat ini masih dilakukan UGM, Andi memperkirakan dalam beberapa hari ke depan pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan dari tim pemeriksa disiplin kepegawaian soal Edy. Keputusan itu untuk selanjutnya dikirimkan ke kementerian.

"Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya diserahkan ke rektor. Lalu rektor bersurat kepada menteri untuk menyampaikan rekomendasinya. Namun keputusan akhir ada di kementerian,"  urainya.

Sejauh ini dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, setidaknya ada 13 orang yang bersedia memberikan keterangan. "Jumlahnya 13 orang. Itu statusnya ada korban, ada juga saksi," paparnya.

Untuk para korban yang terdampak itu, Andi menekankan UGM berkomitmen melakukan pendampingan dan penyelesaian lebih lanjut. Utamanya penyelesaian dari segi mental. "Kami ingin semua yang terdampak bisa sembuh. Agar bisa kembali menjalani perkuliahan dan kehidupannya," ulasnya.

Dari temuan data dan fakta sejauh ini, Andi memaparkan, kekerasan seksual yang dilakukan oleh Prof Edy meliputi kekerasan seksual verbal dan juga fisik. "Jadi ada yang verbal, juga fisik. Sebagain besar dilakukan di luar lingkungan kampus," tandasnya. (iza/laz)

 

Editor : Heru Pratomo
#Edy Meiyanto #rektor #dipecat #guru besar #Fakultas Farmasi UGM #Kasus Kekerasan Seksual #Kemendikti Ristek #Andi Sandi