JOGJA - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan 2025, melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri. Yakni, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Sesuai SEB 3 Menteri, libur sekolah bulan Ramadan 2025 berlangsung pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Lalu, siswa akan masuk sekolah pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025 dengan penyesuaian kegiatan dan jam belajar. Setelahnya, pada 26 Maret sampai 8 April 2025, siswa akan libur kembali terkait Idul Fitri dan cuti bersama.
Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ Suhirman mengatakan, bahwa SEB tersebut telah diterima, dan siap untuk diterapkan di seluruh sekolah jenjang SMA/SMK se-DIJ.
"SEB ini bukan berarti libur total, tapi mengatur mekanisme pembelajaran selama Ramadan, dengan pendekatan yang disesuaikan," katanya, Sabtu (25/1).
Dalam SEB tercantum, bahwa selama tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025, siswa diminta melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah. Selama periode ini, mereka akan mengerjakan tugas-tugas yang diberi oleh guru untuk tetap menjaga keberlanjutan proses belajar secara mandiri.
Selanjutnya, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, proses pembelajaran kembali dilakukan seperti biasa di sekolah. Namun, dalam praktiknya juga akan menyesuaikan dengan nuansa dan suasana Ramadan.
Disebutkan, untuk mendukung SEB tersebut, Pemerintah di masing-masing daerah juga diminta untuk menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran yang relevan selama Ramadan, hal tersebut difungsikan sebagai pedoman bagi pihak sekolah.
"Nantinya, pihak sekolah akan memberi tugas sesuai kurikulum dan kebutuhan masing-masing," lontarnya.
Mewakili Disdikpora DIJ, Suhirman mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran lanjutan, yang akan menjelaskan detail dan teknis kebijakan kepada sekolah.
"Guru nanti memberi tugas ke siswa, yang bisa dikerjakan mandiri di rumah, masjid, atau aktivitas di masyarakat," paparnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam implementasi, para siswa juga diharuskan untuk membuat laporan harian, hal tersebut jadi bukti keterlibatan mereka dalam kegiatan belajar masing-masing.
"Laporan ini menjadi tanggungjawab siswa, dan jadi bagian penilaian pembelajaran selama Ramadan," imbuhnya.
Dalam SEB tersebut disebutkan bahwa, bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Suhirman berpesan, bahwa sinergi kolektif antara pemerintah, dinas, dan sekolah sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan SEB ini berjalan secara ideal.
"Semoga pembelajaran nanti tidak hanya fokus di akademik, tapi juga nilai-nilai spiritual yang relevan dengan bulan Ramadan," pesannya.
"Kami harap semua sekolah melaksanakan dengan optimal, sesuai panduan yang diberikan," lanjutnya.
Salah satu orangtua siswa di kota Jogja, Maya Damayanti mengaku senang dengan kebijakan yang terangkum dalam SEB. Menurutnya, beberapa libur atau pembelajaran mandiri di rumah yang terjadi selama Ramadan nanti, bisa dioptimalkan untuk kegiatan berbasis keagamaan.
"Nanti pas Ramadan, inginnya anak-anak intensif ngaji, dan lebih banyak ikut kegiatan di masjid," ungkap warga Gondolayu, Jogjakarta ini.
Sebagai orangtua, Maya mengaku ketika kegiatan sang anak banyak dilakukan di lingkungan rumah. Hal tersebut lebih memudahkan dalam proses pengawasannya. Mulai dari kegiatan yang dilakukan, hingga pengawasan soal pelaksanaan puasa sang anak.
"Biar anak banyak kegiatan di rumah, kalau banyak kegiatan di luar takut puasanya terganggu," lontarnya. (iza)
Editor : Heru Pratomo