Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Puluhan Dosen di LLDIKTI Wilayah V Suarakan Hak Tunjangan Kinerja yang Tak Kunjung Cair

Fahmi Fahriza • Kamis, 23 Januari 2025 | 03:48 WIB
Photo
Photo
 
JOGJA - Puluhan dosen ASN yang berada di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V DIJ menyuarakan tuntutan soal hak Tunjangan Kinerja (Tukin) mereka yang tak kunjung cair. Padahal hal tersebut telah diatur dalam Permendikbud nomor 49 tahun 2020, namun belum terealisasi hingga saat ini.
 
Koordinator lapangan (Korlap) aksi yang merupakan dosen STMIK El Rahma Jogjakarta Suparyanto mengatakan, pernyataan sikap yang dilakukan para dosen ini mencerminkan keprihatinan mendalam, disebabkan oleh ketidakadilan dalam pengelolaan hak-hak dosen.
 
Mewakili para dosen ASN LLDIKTI Wilayah V, ia meminta agar keputusan kementerian terkait hak-hak dosen dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil untuk menjaga profesionalisme dan kesejahteraan dosen.
Baca Juga: Kulon Progo Dapat Jatah 5.000 Dosis Vaksin PMK Tahun Ini, Sudah Ada 1.200 Vaksin Disalurkan ke Tujuh Kapanewon
 
Disebutkan, realisasi pembayaran Tukin sesuai keputusan pemerintah harus segera dicairkan, berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek No. 447 Tahun 2024, yang mengatur tukin berdasar jenjang jabatan fungsional dan telah diundangkan sejak tahun 2020.
 
"Penerapan Tukin secara merata wajib diberikan ke seluruh dosen ASN tanpa diskriminasi, baik status sertifikasi dosen (serdos), atau klasterisasi kampus," katanya, Rabu (22/1).
 
Perlu diketahui, berdasar Keputusan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 447/P/2024 yang mengatur keputusan tentang nama jabatan, kelas jabatan, dan pemberian besaran tunjangan kinerja dosen di Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. Menetapkan bahwa besaran tunjangan kinerja dosen diberikan berdasarkan kelas jabatannya.
 
Baca Juga: Terdaftar di E-RDKK, Petani di Kabupaten Sleman Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi tanpa Kartu Tani
 
Klasifikasi pembagiannya meliputi kelas jabatan Asisten Ahli Rp 5.079.200, Lektor Rp 8.757.600, Lektor Kepala Rp 10.936.000, dan Profesor Rp 19.280.000.  Realitanya para dosen ASN, khususnya yang di bawah LLDIKTI belum pernah menerima Tukin.
"Hal ini merupakan bentuk diskriminasi yang mencederai rasa keadilan," sambungnya.
 
Saat ini,  pemerintah sejatinya telah menyetujui anggaran untuk Tukin dosen ASN, namun dengan nilai lebih rendah dari yang diharapkan. Awalnya, Kemendikbudristek mengajukan anggaran sebesar Rp 10 triliun, namun keputusan final dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyetujui Rp 2,5 triliun. "Kami minta anggaran dikembalikan sebagaimana mestinya, agar semua dosen bisa mendapat hak semestinya," serunya.
 
Suparyanto menegaskan, yang harus disadari adalah, bahwa Tukin adalah hak yang terpisah dari tunjangan lainnya, seperti tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional, tunjangan istri, maupun tunjangan anak."Jadi alasan pemerintah soal tidak ada anggaran atau peraturan pendukung untuk pencairan Tukin tidak lagi bisa diterima," lontarnya.
 
Baca Juga: Kali Pertama Peroleh Program Padat Karya, Warga Pungkuran Kapanewon Pleret Semringah
 
Ia berharap, presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk segera memenuhi tuntutan ini, demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia."Kami tunggu langkah nyata pemerintah untuk mencairkan Tukin," tegasnya.
 
Sementara itu, salah satu perwakilan Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) yang juga dosen ASN LLDIKTI Wilayah V Nizamuddin menuturkan, bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh ADAKSI untuk mengupayakan hak Tukin selama bertahun-tahun.
 
"Kami ada tenggat waktu sampai 24 Januari besok ke kementerian, kalau tidak ada respon, kami akan ke Jakarta bersama-sama secara lebih masif," ungkapnya.
 
Berbagai upaya dan prosedural legal formal seperti menyurati, hingga audiensi disebutnya telah dilakukan. Namun, hingga kini belum ada tanggapan yang positif terkait kepastian Tukin.
 
Baca Juga: PSS Sleman Menjamu Semen Padang di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul tanpa Penonton, Ini Alasannya.
 
"Kami menuntut keadilan. Kami pastikan kalau Tukin belum masuk rekening, kami belum akan berhenti," sebut dosen pendidikan bahasa Inggris Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
 
Nizam menambahkan, ADIKSI sendiri sudah menyiapkan beberapa skema aksi, apabila setelah tanggal 24 Januari mendatang tidak ada respon atau kepastian dari kementerian, atau pemerintah. 
 
"Salah satunya mogok ngajar. ADAKSI sudah merencanakan, kalau setelah tanggal 24 tidak ada respon, kami menyerukan mogok ngajar hingga 1 semester," tandasnya. (iza)
Editor : Heru Pratomo
#LLDikti Wilayah V #tunjangan kinerja #dosen #tukin #ASN