JOGJA - Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) mengajukan surat terbuka kepada Gubernur Hamengku Buwono X terkait kasus penahanan ijazah karena menghambat pendidikan dan karier siswa. Dalam aduan yang diterima, sekitar 200 siswa ijazahnya masih ditahan pihak sekolah, baik negeri maupun swasta.
Perwakilan dari AMPPY Yuliani mengatakan, kasus ijazah tertahan telah berlangsung sejak lama dan belum ditangani secara serius. "Kami meminta gubernur segera menyelesaikan kasus ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik," kata Yuliani kepada wartawan kemarin (10/10).
Pihaknya berharap perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah untuk menuntaskan masalah penahanan ijazah. Hal inu karena menghambat siswa melanjutkan ke perguruan tinggi maupun dunia kerja. "Keluhan ini berasal dari orang tua atau wali murid yang merasa terbebani dengan pungutan di luar ketentuan resmi," ujarnya.
Baca Juga: Kesehatan Mental Remaja Masih Jadi Masalah, LPKA UMY Gelar Terapi Healing Massal
Menurutnya, pungutan ijazah berkedok komite sekolah tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan integritas dalam pengelolaan pendidikan. "Kasus ijazah ditahan sudah tahunan, ada yang sejak 201. Penahanan ijazah menambah angka kemiskinan dan kesenjangan di DIJ," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) DIJ Didik Wardaya mengatakan, tahun ini telah membebaskan 615 ijazah dari sekolah swasta. "Mengalokasikan anggaran Rp 2,592 miliar melalui program Jaminan Kelangsungan Pendidikan (JKP)," katanya.
Dinas berkomitmen membantu dan menyelesaikan proses pengambilan ijazah bagi siswa yang belum menerima. "Tahun ini tahap satu, sekolah swasta kita bebaskan 615 ijazah," ungkapnya. (gun/laz)
Editor : Heru Pratomo