Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Guru Harus Kerja Ekstra, karena Siswa Baru SD Belum Bisa Calistung

Gunawan RaJa • Rabu, 7 Agustus 2024 | 02:00 WIB
Ilustrasi Siswa SD-Calistung.GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
Ilustrasi Siswa SD-Calistung.GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

RADAR JOGJA - Kebijakan penghapusan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) pada jenjang sekolah dasar (SD) mulai diterpakan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sejak tahun lalu. Namun kondisi di lapangan, kebijakan ini justru menambah beban kerja guru. Sebab masih ada siswa yang belum bisa calistung.


Kondisi ini pun dialami oleh MI Al-Muhsin 1 Bantul. Selama PPDB berlangsung, sekolah ini menjaring dua rombongan belajar (rombel) tanpa seleksi calistung. Sampai dengan proses daftar ulang dan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), masih ditemukan anak belum lancar calistung.


"Ada yang belum lancar membaca. Prosentase siswa baru yang belum bisa calistung sekitar 5-10 persen," beber Kepala Sekolah MI Al-Muhsin 1 Bantul Nur Ali Selasa (5/8).
Sekolah kemudian mencari jalan keluar. Salah satunya dengan penambahan jam belajar anak dari guru. Kemudian para orang tua juga difasilitasi jika ingin konsultasi.


Menurutnya, kebijakan penghapusan tes calistung jenjang sekolah dasar sederajat memang ada baiknya. Sebab tidak adanya pembelajaran calistung di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) bertujuan untuk mengurangi beban akademis pada anak-anak. "Harapannya anak-anak bisa fokus pada perkembangan sosial, emosional, dan motorik," jelasnya.


Pendekatan ini diharapkan juga mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih menyenangkan dan mendukung perkembangan holistik anak. "Maka saat masuk sekolah dasar sederajat tidak ada tes calistung," ucapnya.


Sebagaimana diketahui, kebijakan penghapusan calistung dari kurikulum PAUD mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, yang telah diubah dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020. Regulasi tersebut menekankan pentingnya pembelajaran yang sesuai dengan tahapan perkembangan anak dan mengurangi tekanan akademis pada usia dini. (gun/eno)

 

Editor : Satria Pradika
#Kerja Guru #siswa baru sd #Pendidikan #calistung #rombel #jam belajar #PPDB #MPLS #paud