Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jalur Zonasi Padukuhan Timbulkan Masalah, Ada Siswa di Zona Tiga Harus Tertolak di SMP Negeri Bantul

Gunawan RaJa • Kamis, 4 Juli 2024 | 14:00 WIB
Photo
Photo


RADAR JOGJA - Jalur zonasi padukuhan yang diterapkan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Bantul menimbulkan masalah. Sebab zonasi yang dibagi menjadi lima wilayah sesuai jarak dari sekolah ini, membuat calon siswa di zona tiga harus terlempar.


Hal ini ditemukan dari aduan orang tua kepada anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul Abu Sabikhis. Menurut Abu, ada siswa dari Trirenggo, Bantul yang ditolak di tiga SMP negeri sekaligus. Yakni di SMPN 1 Pandak, SMPN 1 Bantul, dan SMPN 2 Bantul.


Meskipun nilainya bagus, tapi siswa ini kalah dengan siswa lain yang berada di zona satu dan dua. "Jadi mendaftar ketiga sekolah itu tertolak semuanya," tegasnya Rabu (3/7).


Padahal berdasarkan keterangan orang tua, nilai sang anak terbilang bagus. Namun harus kalah dengan siswa yang memiliki nilai 57. "Pihak orang tua sudah mencoba komunikasi dengan sekolah,” ucapnya.


Penjelasan yang diperoleh, hanya terkait perubahan peraturan kepala dinas (perka) tentang usia. Sebelum diubah, aturan yang dimaksud menjelaskan soal jumlah pendaftar melebihi kuota. Maka akan diseleksi berdasarkan empat prioritas.

Pertama zona 1, 2, dan sesuai urutan, pilihan sekolah diutamakan pilihan pertama, nilai rata-rata Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dan terakhir umur. “Diprioritaskan nilai dulu baru usia,” ungkapnya.


Namun saat ini, urutannya berubah menjadi seleksi berdasarkan zona, pilihan pertama sekolah, usia yang lebih tua, dan nilai rata-rata ASPD. "Orang tua ingin aturan PPDB dikembalikan menggunakan sistem NEM atau nilai ebtanas murni," ungkapnya.


Sementara itu, anggota tim PPDB SMPN 1 Bantul Indri Astuti membenarkan, dicabutnya perka terkait PPDB terkait usia yang sebelumnya menjadi parameter terakhir. "Tetap pakai (perka) yang lama," kata Indri.


Menurutnya, kebijakan zonasi saat ini memang berbeda dengan tahun lalu. Sebab di tahun lalu masih menggunakan zona kapanewon dan kabupaten. Sehingga peluang siswa untuk diterima menjadi lebih luas.


Hingga berita ini diturunkan Kepala Disdikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto masih belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. (gun/eno)

Editor : Satria Pradika
#FORPI #Bantul Badai Siklon Cempaka #ASPD #Jalur Zonasi #PPDB #SMP Negeri Bantul #zona