RADAR JOGJA - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 mulai memasuki tahap daftar ulang. Lembaga pendidikan diminta melaksanakan aturan sesuai petunjuk teknis (juknis). Salah satunya mengenai pengadaan seragam bagi siswa baru.
“Larangan sekolah menginisiasi pengadaan seragam siswa,” tegas Sekretaris Disdik Kabupaten Bantul Titik Sunarti Widyaningsih Senin (1/7).
Kebijakan itu, lanjutnya, sudah diatur dalam Peraturan Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul Nomor 102 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Disdikpora Bantul Nomor 99 Tahun 2024.
Tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama tahun ajaran 2024/2025.
Selain dilarang cawe-cawe soal seragam, sekolah juga tidak boleh menambah jumlah siswa dan rombongan belajar melebihi daya tampung yang tertera. “Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi administrasi kepada kepala sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, anggota tim PPDB SMPN 1 Bantul Indri Astuti mengatakan, daftar ulang dimulai kemarin (1/7). Dia pun memastikan, sekolahnya tidak ikut cawe-cawe dalam pengadaan seragam. Namun hanya sebatas pemberkasan. “Untuk seragam sekolah dibahas dalam komite sekolah,” kata Indri.
Dikatakan, PPDB dilaksanakan berdasarkan pada prinsip objektif. Artinya, PPDB harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam peraturan ini tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi. Akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
“Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat,” ucapnya. (gun/eno)