RADAR JOGJA – Rangkaian proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 jenjang SMP sederajat di wilayah DIY sudah bergulir. Khusus di Kota Jogja, ada tujuh jalur yang disediakan. Sedangkan di Sleman, hanya memiliki empat jalur pendaftaran.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Jogja Budi Asrori mengatakan, PPDB Jogja dimulai dengan jalur prestasi bibit unggul yang memiliki kuota 10 persen. Dilanjutkan jalur zonasi radius dengan kuota 15 persen. Kemudian afirmasi penyandang disabilitan yang memiliki kuota lima persen.
Ada pula jalur perpindahan orang tua/wali dan kemasalahatan guru dengan kuota lima persen, serta 11 persen untuk jalur afirmasi keluarga menuju sejahtera (KMS). “Zonasi daerah 44 persen dan prestasi luar daerah 10 persen,” beber Budi Jumat (14/6).
Nantinya, jika kuota setiap tidak terpenuhi, kursi kosong akan dialihkan bagi siswa dari jalur lain. Seperti kuota zona radius yang akan dialihkan ke zona daerah.
Jika di akhir masa pendaftaran zona daerah masih belum memenuhi kuota, akan diperebutkan oleh siswa. Berdasarkan nilai rapor dan Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD). "Bobot nilai rapor 40 persen dan ASPD 60 persen," rincinya.
Hanya diakui, aturan tersebut tidak berlaku bagi jalur bibit unggul. Itu terjadi karena nilai rapor siswa bibit unggul sudah terseleksi dari sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana menuturkan, PPDB di wilayahnya untuk jenjang SMP ada empata jalur. “Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi,” kata Ery.
Dia merinci, jalur zonasi memiliki kuota 55 persen dari daya tampung sekolah. Di dalamnya meliputi zonasi radius dan zonasi wilayah.
Jalur zonasi diperuntukan bagi penduduk Kabupaten Sleman yang bertempat tinggal dalam radius tertentu minimal satu tahun dari sekolah tujuan. Sementara zonasi wilayah, diperuntukan bagi penduduk yang minimal satu tahun berdomisili di Sleman dan dalam wilayah administrasi kelurahan tertentu dari sekolah tujuan.
Sementara jalur afirmasi, memiliki kuota 15 persen. Sebanyak 12 persen diperuntukan bagi keluarga tidak mampu dan 3 persen bagi penyandang disabilitas.
“Bagi masyarakat disabilitas mereka harus punya surat keterangan uji psikologi dari Puskesmas di Sleman,” sambung Ery.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, hanya memiliki kuota lima persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini diperuntukan bagi penduduk luar Kabupaten Sleman.
“Surat keputusan mutasi paling lama diterbitkan tanggal 23 Juni 2023. Ini seleksinya pakai nilai rapor yang dibawa anak-anak,” tambah Ery.
Jalur keempat adalah prestasi dengan kuota 25 persen dari daya tampung sekolah. Proporsi 20 persen untuk penduduk Sleman, dan sisanya bagi warga luar Sleman.
Ery menambahkan bahwa pihaknya juga menyiapkan Posko PPDB yang dapat diakses di Kantor Dinas Pendidikan Sleman. Sudah dibuka sejak 12 Juni hingga 5 Juli mendatang.
Salah satu warga Sleman, Adhwa Khalila Ramadhani yang tengah mengurus PPDB untuk adiknya di jenjang SMP. Kini dia pun telah menyiapkan berkas dan waktu agar pada tanggal pendaftaran bisa luang. “Orang tua takut engga paham. Jadi aku yang ngurusin,” ujar Adhwa. (gun/cr1/eno)