Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PPDB Kota Jogja: Disdikpora Kota Jogja Wajibkan Pendataan Tiga Kategori Calon Siswa, Tak Terkecuali bagi Siswa Luar DIY

Iwan Nurwanto • Selasa, 11 Juni 2024 | 22:55 WIB
Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan, Data, dan Sistem Informasi Disdikpora Kota Jogja Mannarima. (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)
Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan, Data, dan Sistem Informasi Disdikpora Kota Jogja Mannarima. (IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja mewajibkan pendataan terhadap tiga kategori calon siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Pendataan tersebut dilakukan, guna memastikan pendaftaran calon siswa SMP negeri di Kota Jogja dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan, Data, dan Sistem Informasi Disdikpora Kota Jogja Mannarima mengatakan, tiga kategori calon siswa yang wajib melakukan pendataan itu salah satu di antaranya merupakan peserta didik yang tinggal di Kota Jogja.

Namun asal sekolah berada dari luar Kota Jogja.

Dia menyebut, pendataan bagi calon peserta didik kategori tersebut bersifat wajib karena dinas tidak memiliki data siswa dari luar Kota Jogja.

Sehingga penting dilakukan pendataan agar nantinya calon siswa yang bersekolah asal dari luar kota bisa mengikuti PPDB di Kota Jogja.

Mannarima pun berharap, agar para calon siswa berasal dari sekolah luar Kota Jogja bisa lebih cepat melakukan pendataan ke Disdikpora.

Sebab apabila dilakukan pada saat PPDB berlangsung di bulan Juli mendatang, maka kemungkinan besar akan mengalami kendala.

Dia menyebut, meski pendataan bagi calon siswa kategori tersebut sudah mulai dibuka, para calon siswa masih belum optimal melakukan pendataan.

Oleh karena itu, Mannarima menghimbau agar para calon siswa segera melakukan pendataan sebelum dimulainya PPDB.

“Jangan sampai pas PPDB, karena akan mempersulit kami dan bisa memakan waktu yang agak lama, artinya tidak bisa dilakukan PPDB dan proses input data secara bersamaan,” ujar Mannarima saat ditemui, Selasa (11/6).

Selain bagi peserta didik yang asal sekolah luar Kota Jogja, Mannarima menambahkan, kalau Disdikpora Kota Jogja juga mewajibkan pendataan bagi siswa berasal luar DIY.

Bahkan untuk siswa dengan kategori tersebut pun wajib untuk mengikuti Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) yang dilaksanakan pada 26 Juni 2024 mendatang.

Di samping itu, sambung Mannarima, calon peserta didik yang masuk kategori siswa miskin pun wajib melakukan pendataan ke Disdikpora Kota Jogja.

Hanya saja, untuk kategori tersebut diwajibkan bagi calon siswa yang belum terdaftar dalam Kartu Menuju Sejahtera (KMS), namun salah satu anggota keluarganya masuk kategori miskin.

Contohnya, seperti siswa yang tinggal bersama dengan kakek atau neneknya.

“Untuk pendataan siswa dari luar kota dan KMS dilayani hingga tanggal 21 Juni 2024. Sementara untuk peserta didik dari luar DIY paling lambat tanggal 13 Juni 2024,” terangnya.

Untuk diketahui, bahwa dalam PPDB Kota Jogja tahun ini Disdikpora membuka melalui empat jalur pendaftaran.

Yakni jalur zonasi radius, jalur bibit unggul, jalur perpindahan tugas orang tua dan kemaslahatan guru, zonasi daerah, prestasi luar daerah, afirmasi KMS, serta afirmasi disabilitas.

Secara terpisah, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba berharap, agar satuan pendidikan wajib menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Artinya, sekolah dilarang untuk menolak siswa penyandang disabilitas dengan alasan sekolah belum memiliki fasilitas bagi siswa ABK seperti Guru Pendamping Khusus (GPK). 

Kamba menyebut, hal tersebut tidak boleh dilakukan karena Kota Jogja telah mendeklarasikan sekolah kota inklusi.

Di samping itu juga sudah ada kewajiban untuk menerima siswa inklusi juga diatur pada salah satu pasal dalam Permendikbud tentang PPDB.

Dia pun mengingatkan, kalau sekolah harus memberikan Akomodasi Yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan anggaran.

Lalu menyediakan sarana dan prasarana sesuai yang dibutuhkan siswa, serta penyesuaian kurikulum bagi siswa penyandang disabilitas

“Jika ada sekolah yang menolak siswa penyandang disabilitas berarti melanggar undang-undang. Maka izin sekolah tersebut dapat dicabut,” tegas Kamba. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) #Kota Jogja #PPDB Kota Jogja #PPDB