Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Pindahkan KK Terhambat saat PPDB, Syarat Zonasi di Kulon Progo Tak Gunakan Surat Domisili

Anom Bagaskoro • Selasa, 28 Mei 2024 | 15:10 WIB
Nur Wahyudi menjelaskan kebijakan baru mengenai PPDB. (Anom Bagaskoro/radar jogja)
Nur Wahyudi menjelaskan kebijakan baru mengenai PPDB. (Anom Bagaskoro/radar jogja)

 

RADAR JOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo didatangi oleh orang tua wali siswa, Senin (27/5). Mereka rela bolak-balik mengunjungi disdikpora untuk meminta agar anaknya bisa bersekolah di dekat rumah. Namun, terbentur dengan adanya kebijakan mengenai penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan Zonasi PPDB membuat mereka gigit jari.


Padahal mereka telah tinggal lama di Kulon Progo dan memiliki rumah sendiri. Beberapa dari mereka bahkan telah menyekolahkan anaknya sejak SD. Namun karena tak sempat merubah KK membuat, calon peserta didik tak bisa bersekolah di area terdekat.

"Acuan PPDB tetap menggunakan KK, dan penerbitan KK sekurang-kurangnya setahun sebelum pendaftaran," ucap Kepala Disdikpora Kulon Progo Nur Wahyudi, saat ditemui Radar Jogja, Senin (27/5).


Nur menjelaskan, aturan ini diberlakukan untuk menghindari fenomena tembak KK yang ramai dilakukan di tahun sebelumnya. Yang mana banyak calon peserta didik melakukan tembak KK secara online, khusus untuk mengincar sekolah favorit. Sehingga membuat calon peserta didik tak mendapatkan hak zonasi.


Perihal beberapa orangtua wali murid yang telah berdomisili lama di Kulon Progo, namun tak merubah data KK dan terhambat PPDB. Nur menegaskan orangtua wali murid harus tertib masalah administratif, khususnya ketika telah berpindah tempat tinggal agar tak terjadi kesulitan dalam PPDB. "Berbeda dengan tahun sebelumnya, PPDB tahun ini tidak bisa menggunakan surat domisili," ucapnya.


Nur menjelaskan, di tahun sebelumnya surat domisili masih dapat memenuhi syarat Zonasi PPDB. Namun, di tahun ini aturan tersebut dihapuskan karena untuk menghindari tidak validnya data.

Surat domisili biasanya dikeluarkan oleh kalurahan dengan meminta konfirmasi dukuh. Sehingga terkadang data sering bentrok, karena ketika di lapangan banyak ditemui calon peserta didik yang hanya mengaku berdomisili di kalurahan yang diajukan surat.


Sama seperti tahun sebelumnya, fenomena calon peserta didik maupun ortu yang pilih-pilih sekolah favorit kembali terjadi di tahun ini.

Menurutnya, sehafusnya orangtua atupun anak memahami semua sekolah memiliki standar yang sama, baik dari segi kualitas pembelajaran hingga hasil. Sehingga tak perlu khawatir mengenai kualitas sekolah. (gas/pra)

 

Editor : Satria Pradika
#kartu keluarga #zonasi #Disdikpora #PPDB #zonasi ppdb #Surat Domisili