RADAR JOGJA - Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Jogja kembali melaksanakan Parenting Webinar Kamis (2/11). Kali ini diikuti oleh seluruh civitas akademika Madrasah Mu’allimin-Mu’allimat, orang tua siswa, dan terbuka untuk umum.
Dengan pemateri Prof. Dr. H. Reza Indragiri Amriel, M.Crim., M.Sc.,Ph.D seorang ahli psikologi forensic, konsultan sumberdaya manusia, dan dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Kemudian Dyah Puspitarini, S.Pd.,M.Pd yang merupakan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ketua sub-komisi Advokasi KPAI dan Dosen di Universitas Ahmad Dahlan Jogja.
Dalam pemaparannya Dyah menunjukkan data Pengaduan Kasus Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak periode Januari – September 2023 yang menunjukkan jumlah pengaduan sebanyak 1.738.
Kemudian presentase sebaran korban tertinggi berasal dari Pulau Jawa yaitu Jawa Barat dengan presentase 22,8 perse dan DKI Jakarta dengan presentase 22,6 persen. Sebaran korban pada kota/kabupaten dengan presentase tertinggi ada di wilayah Jabodetabek.
"Kota Jakarta Selatan sebagai kota/kabupaten dengan presentase tertinggi 6,5 persen dengan aduan 158 dan kedua adalah kota Jakarta Timur yaitu 6,1 persen dengan aduan 126 merupakan data yang masuk pada KPAI," jelasnya.
Dyah menambahkan, terdapat ragam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara terperinci dalam permendikbudristek PPKSP. Yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Kemudian bentuk-bentuk kekerasan tersebut secara umum dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, dan melalui media teknologi dan informasi (termasuk daring/online).
Dia pun mengutip amanat dalam Pasal 9 ayat 1a UU 35/2014 tentang perlindungan anak, "Sekolah harus menjadi lembaga yang terdepan dalam memberikan perlindungan anak karena setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesame peserta didik, dan/atau pihak lain."
Selanjutnya, kata dia, juga dijelaskan dalam Pasal 54 ayat 1, UU 35/2014 yaitu anak dalam satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesame peserta didik, dan/atau dari pihak lain.
Dia pun menyarankan sekolah dapat melakukan beragam upaya untuk mencegah kekerasan. Seperti membuka adanya layanan pengaduan kekerasan bagi siswa untuk melaporkan secara aman dan terjaga kerahasiaannya. Kemuu bekerjasama dan berkomunikasi aktif antara siswa, orang tua, dan guru.
Sekolah, lanjut dia, juga bisa memberikan bantuan bagi siswa yang menjadi korban dengan kebijakan antikekerasan yang dibuat bersama siswa. Pendidik dan tenaga kependidikan memberikan suri tauladan yang baik untuk membangun iklim yang positif di sekolah. Juga memastikan sarpras yang terdapat di sekolah tidak mendorong anak berperilaku kekerasan. "Perlu adanya penggalakan program antikekerasan di satuan pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orang tua, alumni, masyarakat dan lingkungan sekitar satuan pendidikan," pesannya.
Prof. Reza menambahkan, dalam perspektif hukum yaitu UU 35/2014 Pasal 76C, disebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. "Sekolah hendaknya memiliki iklim sekolah dan kelas yang kondusif berkaitan dengan hukuman yang tidak berlarut-larut untuk penanganya lengkap dengan piranti hukuman bagi yang melanggarnya," kata dia.
Editor : Heru Pratomo