RADAR JOGJA - Kementerian Agama (Kemenag) DIY menetapkan lima hari belajar di madrasah negeri. Kebijakan diimplementasikan per 1 Agustus 2023.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini, madrasah negeri termasuk dalam institusi pemerintah.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Abd Suud mengatakan kebijakan belajar lima hari di madrasah mengatur siswa jenjang Raudatul Athfal (RA) pulang sebelum pukul 12.00 WIB.
Sedangkan jenjang Madrasah ibtidaiyah (MI) pukul 12.40 WIB. Sehingga masih bisa mengikuti pembelajaran di TPA/TPQ/MDT.
Oleh sebab itu, apabila ada pihak yang keberatan maka harus ada data valid jumlah santri TPA/TPQ/MDT yang belajar di madrasah negeri.
“Data ini untuk membuktikan, apakah benar-benar lima hari belajar di madrasah sangat berdampak dengan keberlangsungan TPA/TPQ/MDT,” ujarnya, Selasa (2/8/2023).
Suud menyebut, pada tahun ajaran 2023/2024, semua Kabupaten/Kota se-DIY sudah menetapkan lima hari sekolah. Dilakukan mulai PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMA. Termasuk Kabupaten Bantul dan Sleman yang sebelumnya TK/SD masih 6 hari, sekarang sudah menjadi 5 hari sekolah.
Suud menjamin bahwa kebijakan lima hari belajar di madrasah bersifat piloting untuk madrasah negeri (MIN, MTsN dan MAN). Kebijakan terus dipantau dan ditinjau ulang jika tidak sesuai dengan tujuan.
“Kita pastikan bahwa hari Sabtu, benar-benar digunakan untuk penguatan pendidikan karakter, bakat dan minat siswa,” ujarnya. (lan)
Editor : Amin Surachmad