Terkendala Rendahnya Kesadaran Masyarakat, Dinsos DIY Bentuk Agen Perlinsos Digital, Dorong Ini

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Kepala Dinsos DIY Suyarno. Cintia Yuliani/Radar Jogja
Kepala Dinsos DIY Suyarno. Cintia Yuliani/Radar Jogja

JOGJA - Dinas Sosial (Dinsos) DIY menargetkan seluruh masyarakat menggunakan perlindungan sosial (perlinsos) digital pada 2027. Namun, masih ditemukan kendala dalam penerapan program tersebut, terutama terkait rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri.

Kepala Dinsos DIJ Suyarno mengatakan, penerapan perlinsos digital masih membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, program tersebut tergolong baru sehingga belum semua warga memahami manfaat dan pentingnya pendataan digital.

"Perlinsos digital menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial (bansos)," katanya, Jumat (16/10/2026).

Melalui sistem tersebut, data masyarakat akan terhubung dengan berbagai data lain. Sehingga proses verifikasi kelayakan penerima bantuan dapat dilakukan lebih akurat.

Baca Juga: 660 Remaja Tercatat Merokok, Sebagian Pakai Vape: Dinkes Kota Jogja Perketat Penerapan KTR

Konektivitas data tersebut mencakup kepemilikan aset, seperti tanah dan kendaraan, hingga informasi terkait perbankan dan penggunaan listrik. Data-data itu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan masyarakat menerima bantuan sosial.

Dengan integrasi tersebut, pemerintah berharap dapat mengetahui kondisi ekonomi masyarakat secara lebih menyeluruh. Sehingga, bantuan sosial yang diberikan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. “Goal-nya adalah bantuan sosialnya tepat sasaran dan tepat manfaat,” jelasnya.

Saat ini, Kabupaten Sleman menjadi wilayah di DIY yang telah menerapkan perlinsos digital sebagai proyek percontohan atau pilot project. Data yang telah masuk mencapai sekitar 128 ribu penduduk dari total sekitar 400 ribu penduduk yang menjadi sasaran pendataan. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 32 persen.

Baca Juga: Benda Diduga Granat Manggis Ditemukan di Imogiri, Polisi Turun Tangan

Sementara itu, kabupaten dan kota lainnya masih berproses menyiapkan agen untuk membantu pendaftaran masyarakat guna mencapai target 2027. Agen tersebut bertugas mendaftarkan warga di lingkungan sekitarnya agar semakin banyak masyarakat yang terdata dalam sistem perlinsos digital.

Persyaratan warga yang akan mendaftarkan diri ke perlinsos digital yakni perlu memiliki identitas kependudukan digital (IKD). Selanjutnya, proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Perlinsos Digital milik Kementerian Sosial (Kemensos).

"Data yang perlu dimasukkan di antaranya nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor ID pelanggan PLN," tuturnya.

Baca Juga: Baru Pukul Sepuluh Pagi Panasnya Sudah Terasa Seperti Tengah Hari, BMKG Yogyakarta Ungkap Penyebab

Meski demikian, Suyarno mengakui belum menetapkan target jumlah warga yang harus didaftarkan oleh setiap agen. Pihaknya memilih mendorong pendaftaran sebanyak-banyaknya dengan melibatkan berbagai unsur, baik pemerintah daerah maupun instansi terkait.

“Kami berharap awal 2027 nanti semuanya sudah terdata. Walaupun pasti masih ada yang belum terdaftar, itu hal yang biasa ketika berbicara data,” ungkapnya. (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Perlinsos Digital Dinsos DIY