Penerimaan Pajak DIY Tembus Rp 4,5 Triliun hingga September, Kanwil DJP Optimalkan Pengawasan

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:13 WIB
Kepala Kanwil DJP DIY Sakti Widihartarto. Cintia Yuliani/Radar Jogja
Kepala Kanwil DJP DIY Sakti Widihartarto. Cintia Yuliani/Radar Jogja

JOGJA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 4,5 triliun hingga 30 September. Capaian tersebut setara 66,05 persen dari target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 6,573 triliun.

Kepala Kanwil DJP DIY Sakti Widihartarto mengatakan, penerimaan pajak hingga September tahun ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

“Pertumbuhannya sekitar 11 persen secara year on year, kalau saya tidak salah,” ujarnya saat ditemui seusai Pertemuan dengan Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan, Kamis (15/10/2026). 

Sakti menyebut, perdagangan besar menjadi sektor dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak di DIY. Berikutnya, sektor keuangan dan perbankan, terutama Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta instansi pemerintah pusat dan daerah melalui proyek-proyek yang dijalankan.

Baca Juga: Sentra Kuliner Pasar Sentul dan Terban Masih Sepi Pascarevitalisasi, Begini Keluhan Pedagang

Dia optimistis pertumbuhan ekonomi DIY yang berada di atas 5 persen turut menopang penerimaan pajak. Selain itu, proyek-proyek pemerintah yang masih berjalan juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan.

Dia menyebut untuk mengejar target hingga akhir tahun, DJP DIY terus mengoptimalkan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum perpajakan. 

"Upaya itu dibarengi dengan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya. 

Pengawasan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), antara lain dengan mengirimkan surat imbauan dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Pemeriksaan dilakukan apabila diperlukan, sedangkan penegakan hukum menyasar wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan.

Baca Juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Ponpes Ash-Sholihah Dituduh Minta Rp 3 M, Kuasa Hukum Beri Penjelasan..

Selain mengejar target penerimaan pajak pusat, Kanwil DJP DIY berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DIY untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui program Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D).

Program tersebut mendorong pemanfaatan dan pertukaran data antara DJP dan pemerintah daerah untuk menggali potensi penerimaan pajak sesuai kewenangan masing-masing. Data kegiatan usaha yang dimiliki DJP dapat dibagikan kepada pemerintah daerah apabila berkaitan dengan potensi pajak daerah.

Sakti mengatakan, pembahasan mengenai optimalisasi penerimaan pajak tersebut dilakukan dalam pertemuan dengan gubernur DIY. Sinergi juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP DIY berencana menggelar kegiatan yang melibatkan gubernur, bupati, wali kota, serta pimpinan instansi pemerintah daerah untuk mendorong pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. 

Baca Juga: Gelombang Tinggi Sumbat Muara Opak, Puluhan Hektare Sawah Terendam

"Kepatuhan para pejabat tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat," tuturnya. 

Dia menambahkan, gubernur DIY mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak serta penguatan sinergi antara instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah (OPD), terutama instansi yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi DJP.

“Arahan khusus gubernur bagaimana kami bisa bersinergi dengan instansi pemerintah daerah, khususnya OPD yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi kami,” tandasnya. (cin)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Optimalkan Pengawasan penerimaan pajak Kanwil DJPb DIY kejar target