JOGJA - Kanwil Ditjen Imigrasi DIY ke depan akan menambah Desa Binaan Imigrasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di DIY. Penambahan desa binaan tersebut akan dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur di tingkat masyarakat.
“Kami akan menambah Desa Binaan lagi, akan perluas lagi tentunya dengan kerjasama Babinsa dan Barbinkantikmas juga dengan jaga warga,” jelas Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur, Jumat (25/9/2026).
Hingga saat ini, Kanwil Ditjen Imigrasi DIY memiliki 21 Desa Binaan Imigrasi yang tersebar di Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo. Pihaknya akan terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program tersebut. Selain mencegah TPPO di desa binaan, program ini juga bertujuan memberikan sosialisasi terkait keimigrasian kepada masyarakat.
Baca Juga: Social Movement Institute Kenalkan Perjuangan Munir ke Generasi Muda lewat Pameran di Malioboro
“Jadi di wilayah Jogja ini ada dua kantor imigrasi, kantor imigrasi Jogja dan kantor imigrasi kulon progo. 21 Desa Binaan Imigrasi dikelola dua kantor imigrasi tersebut,” terangnya.
Menurutnya, keberadaan Desa Binaan Imigrasi dapat membantu mencegah dan mengendalikan perdagangan orang di DIY. Sebab, upaya pencegahan TPPO melalui program tersebut dimulai dari tingkat paling bawah atau hulu. “Dari hulu itu dari masyarakat,” tuturnya.
Apabila terdapat masyarakat yang mendapatkan informasi pekerjaan di luar negeri, Kanwil Ditjen Imigrasi DIY akan memberikan edukasi. Termasuk memastikan pekerjaan yang ditawarkan di luar negeri tersebut legal atau ilegal. “Nah ini juga kami melibatkan dari dinas tenaga kerja,” katanya.
Baca Juga: Mau Nonton DBL Jogja 2026? Begini Cara Beli Tiketnya
Jaringan informasi dari Kanwil Ditjen Imigrasi DIJ juga akan diperkuat. Tidak hanya mengandalkan aparat, masyarakat diharapkan turut berperan dalam memberikan informasi kepada instansi terkait apabila menemukan indikasi adanya TPPO.
Dia berharap, keberadaan Desa Binaan Imigrasi dapat membuat jajarannya semakin dekat dengan masyarakat. Dengan begitu, ketika masyarakat membutuhkan informasi terkait keimigrasian, petugas dapat segera memberikan informasi dan pendampingan.
“Ini kaitannya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana perdagangan manusia itu,” tegasnya. (cin)
Editor : Winda Atika Ira Puspita