JOGJA - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY berkomitmen akan memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Sebab, ada lima aktivitas tambang tak berizin, rinciannya empat titik di Kabupaten Kulon Progo dan satu lainnya di Bantul.
Kepala DPUPESDM DIY Aris Prasena mengatakan, aktivitas pertambangan harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya dokumen lingkungan yang diterbitkan, dan adanya ketentuan tata ruang seperti lokasi pertambangan dan volume penambangan.
Selain itu, juga harus memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY sebelum dapat melakukan kegiatan pertambangan.
“Kami berupaya memberantas tambang ilegal. Ada dua kategori, yaitu tambang ilegal yang berada di wilayah pertambangan dan tambang ilegal yang berada di luar wilayah pertambangan,” katanya, belum lama ini.
Baca Juga: Warga Minta DPRD Sleman Tak Lepas Tangan atas Peristiwa Keracunan MBG Berulang
Dia menjelaskan, ada dua upaya yang dilakukan untuk pemberantasan. Di antaranya, melakukan sosialisasi dan edukasi terutama terhadap aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin, tetapi berada di wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan. Langkah tersebut dilakukan agar pemilik tambang memahami prosedur dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Mungkin belum tahu cara memberi izin, kemudian menjadi bagian kita edukasi,” ujarnya.
Sedangkan, jika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin di wilayah yang dilarang untuk kegiatan pertambangan, penanganannya akan melibatkan aparat penegak hukum (APH). Penanganan tersebut dilakukan melalui pengawasan dan penindakan bersama dengan pihak-pihak terkait.
“Kami melakukan sosialisasi seperti itu, kita sampaikan periodik juga, karena salah satu dengan pengawasan,” jelasnya.
Baca Juga: 36 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Termasuk Kendaraan Dinas Pemkot jogja: Ini Faktor Penyebabnya!
Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Energi Sumber Daya Mineral DPUPESDM DIJ Raden Idhiar Nugroho menambahkan, lima titik tambang ilegal itu tersebar empat titik di Sungai Progo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo berupa tambang pasir. Sedangkan satu lainnya di Bantul berada di Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan berupa tambang tanah uruk.
“Lima tambang itu termasuk tambang tanpa izin yang menggunakan alat berat atau pompa mekanis,” katanya, Kamis (24/9/2026).
Aktivitas tersebut dikategorikan sebagai tindakan pidana. Sehingga, untuk kewenangan penindakan dilakukan APH. “Kalau dari kami sudah memberikan surat imbauan untuk menghentikan kegiatan pertambangan dan kita tembuskan ke APH,” bebernya.
Baca Juga: Rayakan Usia Kedewasaan, Rebellion Rose dan Maha Creators Boyong Pesta Punk di Stadion Maguwoharjo
Dia pun merinci pertambangan di DIY yang telah memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) sebanyak 22 tambang terdiri dari tambang kerikil berpasir alami, tanah uruk, batu gamping, dan andesit. Terbanyak di Kulon Progo yakni 13 titik, disusul Gunungkidul sebanyak lima titik, Sleman tiga titik. Serta dua wilayah satu tambang yakni Bantul dan Kulon Progo satu titik.
“Untuk tambang yang memiliki surat izin penambangan batuan(SIPB) ada empat dan izin pertambangan rakyat (IPR) juga ada empat,” katanya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita