JOGJA - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY memastikan aktivitas tambang pasir Sungai Progo di Padukuhan Karang, Tuksono, Sentolo, Kulon Progo, telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sejak akhir 2024 dan secara legal diperbolehkan beroperasi.
Sementara kekhawatiran warga terkait penurunan debit air sumur dangkal masih memerlukan pemantauan untuk memastikan ada tidaknya dampak aktivitas tambang.
Kepala DPUPESDM DIY Aris Prasena mengatakan, persoalan penurunan debit air sumur dangkal tidak dapat langsung disimpulkan menjadi dampak dari aktivitas pertambangan. Sebab diperlukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitan antara aktivitas tambang dan kondisi air warga.
“Sebenarnya apakah itu kemudian menjadi yang terdampak atau tidak,” katanya, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Dalami Dugaan Pungli di Alkid, Polresta Jogja Panggil Saksi Tambahan
Namun demikian, ia tidak secara langsung menangani dampak lingkungan tersebut. Persoalan dampak lingkungan ini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY. Kendati memang, aktivitas pertambangan tersebut sempat dihentikan.
Namun, penghentian bukan karena persoalan penolakan warga maupun dampak lingkungan. Melainkan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan teknis yang menjadi bagian dari kewenangannya.
“Saat itu terdapat proses persetujuan pergantian kepala teknik tambang dan pemenuhan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Setelah ketentuan tersebut dipenuhi, aktivitas pertambangan dapat kembali dilanjutkan,” ujarnya.
Baca Juga: Memeriahkan dan Menyambut HUT ke-81 KAI, 500 Peserta Tarik Lokomotif Seberat 84 Ton: Ini Pemenangnya
Kendati begitu, instansi ini mengklaim aktivitas pertambangan di wilayah tersebut beroperasi legal. Meski, penerbitan IUP bukan menjadi kewenangannya. Perizinan secara umum menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY. Pun, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum izin pertambangan diterbitkan.
“Ada proses untuk sampai jadi diterbitkan. Salah satunya memang sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam proses pengajuan IUP, terdapat tahapan teknis yang berkaitan dengan kewenangannya. Di antaranya, pencocokan lokasi melalui aplikasi dari pemerintah pusat untuk memastikan wilayah yang akan ditambang tidak tumpang tindih dengan kegiatan pertambangan lain serta memastikan lokasinya masuk dalam wilayah pertambangan.
Baca Juga: Temukan Bukti Percakapan Seksual, Istri Laporkan Gus Nurul dan FN atas Dugaan Perzinaan ke Polda DIY
Sementara, sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi pemilik tambang. Pelaksanaannya berkaitan dengan wilayah yang akan ditempati dan melibatkan pemangku wilayah setempat. “Posisinya itu, jadi kami mungkin tidak secara langsung terkait dengan proses sosialisasinya,” jelasnya.
Aris menyebut, sosialisasi juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan dokumen lingkungan. Untuk kegiatan pertambangan di sungai, terdapat dokumen lingkungan yang menjadi bagian dari persyaratan. Rekomendasi terkait dokumen tersebut diberikan oleh DLHK DIY, meski proses perizinannya tetap melalui DPMPTSP DIY.
Jika kewajiban dalam dokumen lingkungan tidak dipenuhi atau pelaksanaan pertambangan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalamnya, terdapat konsekuensi dan sanksi. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan dari sisi teknis pertambangan. Namun, harus secara periodik oleh perangkat daerah lain sesuai tugas dan kewenangannya.
“Sementara dari sisi kami, pengawasan lebih diarahkan pada kaidah pertambangan. Dalam pelaksanaan operasional, pengawasan dilakukan oleh inspektur pertambangan,” sambungnya.
Baca Juga: PSIM Jogja Baru Raih Satu Poin, Van Gastel Tak Mau Salahkan Diri Sendiri
Aris juga membeberkan, penanganan aktivitas pertambangan ilegal di DIY. Terdapat dua pola penanganan berdasarkan lokasi aktivitas pertambangan. Jika aktivitas berada di wilayah pertambangan, pelaku akan didorong untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan. Edukasi dan sosialisasi juga diberikan, terutama kepada pelaku yang belum memahami tata cara pengurusan izin.
“Tapi kalau kemudian ilegal, posisinya harus ada penegakan hukum, baik aparat penegak hukum maupun beberapa eksekusi yang lain yang berpadu dengan pengawasan,” tambahnya.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal paling banyak ditemukan di sungai yang masih memiliki potensi tambang. Kulon Progo dan Sleman menjadi dua wilayah yang masih memiliki potensi aktivitas pertambangan ilegal. Sosialisasi terkait persoalan tersebut telah dilakukan secara periodik sebagai bagian dari pengawasan.
Baca Juga: Manfaat Penggunaan Compressed Natural Gas (CNG), Nyala Api Lebih Stabil dan Biru
"Saya mengimbau aktivitas pertambangan tetap mengikuti ketentuan perizinan agar kegiatan yang dilakukan memiliki dasar hukum," tambahnya.
Sementara itu, Radar Jogja mencoba menghubungi DPMPTSP DIY, tetapi hingga berita ini diturunkan, belum ada respons terkait permasalahan ini. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita