Dalami Dugaan Pungli di Alkid, Polresta Jogja Panggil Saksi Tambahan

JOGJA - Polresta Jogja memperluas penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) dengan memanggil lima saksi tambahan dari pihak pengelola parkir dan pelaku usaha food truck Bolosego. Sebelumnya, polisi telah memeriksa empat saksi dari kedua pihak.
Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan mengatakan, empat saksi tersebut di antaranya L yang merupakan pengelola parkir Alkid dan P pengurus paguyuban parkir Alkid pada Jumat (18/9/2026).
Kemudian pada Senin (21/9/2026) giliran kubu dari pihak Bolosego yang diperiksa. Meliputi wanita berinisial D yang merupakan pemilik usaha Bolosego dan seorang karyawan food truck berinisial A. Kemudian Selasa (23/9/2026), kepolisian telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada tiga karyawan food truck. Meliputi pria berinisial D dan G, serta perempuan berinisial N. Sosok N memiliki peran penting karena merupakan karyawan yang ditugaskan oleh pemilik usaha Bolosego di Alkid.
“Pada hari yang sama penyidik Satreskrim Polresta Jogja juga akan mengirimkan undangan klarifikasi untuk dua orang pengurus paguyuban parkir Alun-alun Selatan,” ujar Dani dalam keterangannya, Rabu (23/8/2026).
Baca Juga: Memeriahkan dan Menyambut HUT ke-81 KAI, 500 Peserta Tarik Lokomotif Seberat 84 Ton: Ini Pemenangnya
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pungli itu mencuat pasca-pemilik usaha Bolosego Dyah Laily Fardisa Dyah mengeluhkan lewat media sosial atas banyaknya pungli kala membuka food truck di kawasan Alkid. Misalnya biaya parkir sebesar Rp 2,5 juta per hari, lalu dilakukan proses negosiasi hingga tarif tersebut turun menjadi Rp 1 juta per hari.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




