Terancam Turun Satu Jabatan, Pejabat Sleman Gagal Tunjukkan Kemampuan Manajerial

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 20:37 WIB
Penandatanganan kontrak kinerja pegawai di Pendopo Parasamya pada Kamis (17/9/2026). Delima Purnamasari/Radar Jogja
Penandatanganan kontrak kinerja pegawai di Pendopo Parasamya pada Kamis (17/9/2026). Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman terus mematangan sistem evaluasi kinerja pegawai lewat pemberian reward and punishment (penghargaan dan sanksi). Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong para aparatur sipil negara (ASN) untuk bisa menunjukkan performa terbaiknya. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Wildan Solichin menjelaskan, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang evaluasi kinerja pejabat manajerial dan pejabat fungsional atau pelaksana yang ditunjuk sebagai ketua tim kerja.

Ada tiga parameter yang digunakan mulai dari sasaran kinerja pegawai, capaian fisik dan keuangan, serta kompetensi manajerial. Hasil evaluasi ini selanjutnya menjadi dasar untuk memberikan penghargaan pada yang berprestasi maupun pembinaan dan sanksi administratif bagi pegawai yang tidak memenuhi target. 

"Proses ini dilakukan melalui tahapan verifikasi, pembinaan kinerja, uji kompetensi ulang, hingga mutasi atau demosi," katanya dalam acara penandatanganan kontrak kinerja pegawai di Pendopo Parasamya, Kamis (17/9/2026). 

Baca Juga: Kasus Keracunan Terus Berulang, Satgas MBG Sleman akan Lakukan Sidak pada Sepuluh SPPG Ini

Lewat skema ini pada akhirnya penurunan jabatan tidak sebatas harus ada pelanggaran disiplin, tetapi bisa diterapkan bagi pegawai yang tidak bisa menunjukkan kemampuannya. Misalnya, tidak bisa mengelola pegawainya sehingga staf di bawahnya tidak bisa bekerja dengan baik, lalu pejabat ini tidak bisa melakukan pembinaan, hingga melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi. Kriteria manajamen staf ini dikatakan memang jadi salah satu unsur untuk menilai kompetensi manajerial pejabat. 

"Untuk demosi ini turun satu level, dari eselon tiga ke eselon empat, eselon dua ke eselon tiga. Kalau tidak ada perbaikan bisa turun lagi," ujarnya. 

Untuk itu Wildan mengingatkan bahwa dengan penandatanganan kontrak kinerja ini sejatinya memerlukan komitmen dari pejabat-pejabat manajerial dan pejabat fungsional atau pelaksana yang ditunjuk sebagai ketua tim kerja. Agar nantinya bisa mencapai target kinerja yang telah ditentukan. Khusus untuk hari ini penandatanganan dilakukan pada pejabat pengawas dan fungsional atau pelaksana yang ditunjuk sebagai ketua tim kerja sejumlah 548 orang. 

"Prosesnya terbagi dua kali pelaksanaan hari ini dan besok. Untuk hari ini ada 267 orang," katanya. 

Baca Juga: Seru! Jelajah Kotabaru Heritage Festival Hadirkan Sensasi Berbeda Nonton Film di Atas Becak

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan, kebijakan ini dibuat dalam rangka evaluasi dan perbaikan taga kelola pegawai. Utamanya untuk mengingatkan pegawai terkait tugas dan kewajibannya. 

"Harapannya kegiatan jadi teragenda dengan baik, dipercepat, dan sebagainya," katanya. (del

Editor : Winda Atika Ira Puspita
pejabat sleman kinerja pegawai Manajerial Turun Satu Jabatan ASN