JOGJA – Merasa tak pernah terlibat aktvitas judi online (judol), sekitar dua ribu keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya mendapat bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) mengajukan sanggah. Meski pengajuan sanggah masih berproses pengusulan ke pusat, dipastikan keputusan berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinaa Sosial (Dinsos) DIY Suyarno mengatakan, KPM yang akan mengajukan sanggah harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari dinsos kabupaten/kota. Setelah itu, pengajuan baru dapat diteruskan ke Kemensos. "Sementara ini bantuannya (bansos) masih diberhentikan, sampai dengan sanggahannya dikabulkan," katanya ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (16/9/2026).
Suyarno mencatat, pengajuan sanggah dari Gunungkidul terdapat sekitar seribuan KPM. Sekitar 900 orang di antaranya telah ditindaklanjuti. Sementara itu, di kabupaten/kota lainnya di DIJ, jumlah KPM yang mengajukan sanggah rata-rata sekitar 200 orang.
Baca Juga: Korban dan Tiga Saksi Kekerasan Seksual di Sleman Diintimidasi, Minta Perlindungan ke LPSK
"Kami hanya membantu memfasilitasi sanggah maupun perubahan desil, dan sebagainya, yang menentukan tetap pusat," ujarnya.
Menurutnya, penerima bansos yang dihentikan karena terindikasi melakukan judol memang ada yang terbukti melakukan aktivitas tersebut. Namun, terdapat pula penerima yang identitas pribadinya digunakan oleh orang lain. "Jadi ada identitas KTP misalnya dipinjam, ternyata untuk hal seperti itu (judol, Red)," bebernya.
Penerima bansos yang dinonaktifkan karena terindikasi judol tidak hanya berasal dari kelompok lanjut usia (lansia). Penerima dari kelompok usia lainnya juga terdampak. Adapun, data per 31 Agustus sebanyak 31.649 penerima PKH terindikasi judol. Kota Jogja menjadi wilayah dengan jumlah penerima PKH terindikasi judol paling sedikit, yakni 1.813 penerima. Disusul Kulon Progo sebanyak 3.336 penerima, Sleman 7.363 penerima, Bantul sebanyak 9.216 penerima, dan Gunungkidul, sebanyak 9.921 penerima.
“Jadi ada 17,74 persen yang terindikasi judol dari jumlah data 178.402 penerima manfaat,” jelasnya.
Baca Juga: Sopir Travel Asal Toraja Ditemukan Meninggal dalam Mobil Terbakar di Wamena
Pihaknya mengimbau, warga penerima PKH agar lebih berhati-hati dalam menjaga nomor telepon serta dokumen kependudukan. KTP maupun kartu keluarga agar tidak dipinjamkan kepada orang lain meski memiliki hubungan dekat. Sebab bisa disalahgunakan, pun tak menutup kemungkinan si penerima PKH yang bakal terdampak .
Dia juga meminta masyarakat menjaga telepon seluler yang digunakan dan tidak sembarangan memberikan akses kepada orang lain. "Karena judol biasanya kan pakai HP rata-rata," imbuhnya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita