MAGELANG - Pemkot Magelang mendorong harmonisasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam setiap penyusunan produk hukum daerah.
Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk mencegah aturan saling tumpang tindih, sekaligus memastikan regulasi yang dibuat benar-benar sesuai kebutuhan.
Wakil Wali Kota Magelang Sri Harso meminta setiap OPD tidak berjalan sendiri ketika menyusun rancangan produk hukum. Pembahasan bersama perangkat daerah terkait harus dilakukan sejak awal sebelum draf diajukan kepada Bagian Hukum Setda Kota Magelang.
Baca Juga: Akui Kesalahan, Badan Wasit Liga Inggris Meminta Maaf Kepada Manchester United atas Gol Haaland
Menurut dia, regulasi yang disusun tanpa koordinasi berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun substansi. Karena itu, kepentingan sektoral harus ditempatkan di bawah kepentingan pemerintah daerah secara keseluruhan.
"Hentikan ego sektoral dan hadirkan harmonisasi penuh antar-OPD. Pemkot Magelang adalah satu tubuh yang utuh," tegas Sri Harso.
Dia menilai, harmonisasi bukan hanya persoalan teknis penyusunan aturan, tetapi juga menentukan efektivitas kebijakan ketika diterapkan.
Baca Juga: Ronaldo Ingin Sanksi Seumur Hidup untuk Suporter yang Mengejek Neves dengan Chant Mendiang Jota
Regulasi harus saling mendukung sehingga tidak menyulitkan perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sri Harso juga meminta penyusunan produk hukum tidak dilakukan hanya dari perspektif pemerintah. Masyarakat yang akan terdampak langsung oleh aturan harus mendapat ruang untuk memberikan masukan sejak tahap awal.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang Petrus Channel Rahartono S menambahkan, produk hukum daerah harus disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata di daerah.
Baca Juga: Grand Launching WINASIS dan Kick Off JHIC series 2.0, Lahirkan Talenta Digital Berkarakter Luhur
Regulasi tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus mampu diterapkan secara efektif.
"Kebijakan pembangunan harus implementatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, serta mendukung pelayanan yang baik dan perlindungan kepada masyarakat," paparnya.
Menurut Petrus, penyelarasan sejak tahap perencanaan akan membantu pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang lebih terukur dan tidak menimbulkan persoalan ketika masuk tahap pelaksanaan. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo