Terapkan Nilai-Nilai Hamemayu Hayuning Bawana

Kusno S Utomo • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 22:04 WIB
PUBLIC HEARING: Ketua Pansus Raperda RPPLH Tahun 2026-2036 DIY Ispriyatun Katir Triatmojo (dua dari kiri) saat memimpin rapat public hearing di gedung DPRD DIY. (Foto: SETWAN DPRD DIY)
PUBLIC HEARING: Ketua Pansus Raperda RPPLH Tahun 2026-2036 DIY Ispriyatun Katir Triatmojo (dua dari kiri) saat memimpin rapat public hearing di gedung DPRD DIY. (Foto: SETWAN DPRD DIY)

JOGJA - Dalam raker dengan pansus, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo mengungkapkan, sejumlah masukan dari fraksi-fraksi DPRD DIY telah diakomodasi dalam rumusan raperda. Beberapa isu utama yang menjadi perhatian meliputi kepadatan dan konsentrasi penduduk. Kemudian alih fungsi lahan, tekanan terhadap sumber daya air, perubahan iklim dan bencana. Juga eksploitasi sumber daya alam, aktivitas ekonomi, dan persoalan sampah.

Menurut Kusno, semua itu sudah masuk dalam isu besar. Di antaranya, soal persampahan yang berkaitan dengan wilayah padat penduduk. Kemudian persoalan gempa dan bencana juga sudah masuk yang berhubungan dengan kerusakan lahan. “Ada risiko bencana lingkungan geologi, hidrologi dan sebagainya. Artinya, berbagai persoalan tersebut nantinya dijabarkan dalam kebijakan dan program di bab dan pasal-pasal untuk 30 tahun ke depan,” kata Kusno.

Sebelumnya, menjawab berbagai pertanyaan dari fraksi-fraksi, Wakil Gubernur DIY Paku Alam X menjelaskan, penyusunan Raperda RPPLH merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Sekaligus menjadi instrumen penting mengarahkan pembangunan daerah yang mengedepankan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Baca Juga: Jumbrong dan Gaung Berkolaborasi lewat Sedulur Papat Limo Pancer, Momen Berkumpul dan Saling Kenal

Raperda RPPLH memuat empat isu prioritas lingkungan. Pengelolaan sampah, penurunan kualitas dan kuantitas air, alih fungsi lahan, dan kerusakan lingkungan. Keempat isu tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan perlindungan lingkungan melalui pengelolaan sumber daya alam, pelestarian fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. 

Dikatakan Raperda RPPLH menjadi instrumen strategis sebagai dasar ekologis dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Program-program indikatif RPPLH akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RTRW, RKPD, RPJMD, dan renstra perangkat daerah agar seluruh kebijakan pembangunan tetap berada dalam koridor daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 

Pemda DIY menegaskan komitmennya memperkuat partisipasi masyarakat melalui penyediaan saluran pengaduan berbasis digital. Pembentukan kader lingkungan, pelibatan unsur pentahelix, pembinaan kepada pemerintah kabupaten/ kota dan masyarakat dalam implementasi RPPLH. 

Baca Juga: Isu Sampah Jadikan Prioritas Program, Siapkan Regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengembangan sistem monitoring lingkungan hidup berbasis teknologi digital, integrasi data lintas kabupaten/kota, dan penguatan command center disiapkan untuk mendukung transparansi pelaksanaan RPPLH. Raperda RPPLH juga mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan melalui pengendalian pencemaran, konservasi sumber daya alam, dan rehabilitasi ekosistem. Penerapan nilai-nilai Hamemayu Hayuning Bawana sebagai landasan pengelolaan lingkungan hidup di DIY. (kus) 

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Raperda RPPLH Wakil Gubernur DIY dprd diy Kusno Wibowo DLHK DIY