KEBUMEN - Pendapatan dari sektor retribusi diproyeksi akan menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini ditegaskan Bupati Kebumen Lilis Nuryani pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2026, Selasa (1/9).
Dalam penyampaiannya, Lilis menyebut potensi pendapatan daerah pada raperda hanya berkurang Rp 176 juta atau 0,01 persen dari pendapatan daerah pada APBD murni Tahun 2026 yang sebesar Rp 2,9 triliun.
Di mana kontribusi terbesar dari penerimaan PAD masih bersumber dari retribusi daerah. Totalnya mencapai 55,02 persen.
Baca Juga: Demo Aliansi Masyarakat Sipil Kritisi Pemerintah hingga Usut Tuntas Korupsi MKYK
"Kami tentunya berharap rasio pertumbuhan PAD dapat terus ditingkatkan," ungkapnya saat pemaparan nota keuangan perubahan APBD Tahun 2026.
Secara rinci penyumbang PAD terbesar berasal dari target retribusi pelayanan kesehatan, disusul pajak daerah dengan kontribusi sebesar 39,61 persen. Di samping itu terdapat hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menyumbang 4,10 persen dan lain-lain PAD yang sah berkontribusi sebesar 1,27 persen.
Terkait belanja daerah, Pemkab Kebumen akan mengarahkan Perubahan APBD Tahun 2026 untuk mendanai prioritas pembangunan daerah sesuai kewenangan. Alokasi anggaran belanja disiapkan dalam bentuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Baca Juga: Manajer Tim PSIM Jogja Iksan Mahar Ungkap Sisi Lain Van Gastel; Tak Sekaku yang Dipersepsikan Publik
Adapun total belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksi sebesar Rp3,1 triliun. Bertambah sebesar Rp 134,3 miliar atau naik 4,49 persen dari APBD 2026 sebesar Rp 2,99 triliun.
Penggunaan belanja daerah tersebut akan digunakan untuk urusan wajib pelayanan dasar. Antara lain terdiri dari urusan pendidikan sebesar 34,96 persen, kesehatan 19,41 persen dan pekerjaan umum dan penataan ruang 8,20 persen.
Lilis pun meminta agar dinas di lingkup Pemkab Kebumen untuk turut serta dalam pembahasan bersama legislatif terkait raperda Perubahan APBD Tahun 2026. "Jajaran OPD agar serius dan proaktif mengikuti pembahasan," terangnya.
Baca Juga: Resmi Dimulai, Vaksinasi Rabies Gratis Sasar 2.800 Ekor Hewan Peliharaan di Kota Jogja
Sementara itu, Ketua DPRD Kebumen Saman mengatakan, setelah menerima rancangan perda APBD akan dilakukan pembahasan secara komperehensif melalui badan anggaran. DPRD tentu akan menekankan penggunaan anggaran perubahan APBD sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya perubahan APBD yang dituangkan dalam peraturan daerah menjadi instrumen penting kesinambungan fiskal. "Sesuai ketentuan, bupati wajib menyampaikan raperda perubahan APBD paling lambat bulan September tahun berjalan," jelasnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo