JOGJA – Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X menekankan pentingnya warga yang mengalami kenaikan desil tetap mendapat akses bantuan pemerintah apabila kondisi ekonominya belum benar-benar membaik.
Pemprov DIY bahkan mendorong adanya pertimbangan untuk mengembalikan warga ke desil sebelumnya agar tak kehilangan berbagai keringanan, termasuk bantuan pendidikan.
"Sehingga dia kalau punya anak atau cucu yang mau sekolah, tidak dapat keringanan pembayaran bayar sekolah,” katanya saat ditemui usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Bangsal Kepatihan, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: Agustus Gelap, Soroti Demokrasi hingga Anggaran Publik: Aliansi Rakyat Memanggil Turun ke Jalan
HB X menjelaskan, persoalan perubahan desil merupakan hal yang biasa terjadi. Namun, perlu ada jalan keluar yang dapat disepakati agar warga yang mengalami perubahan desil ke tingkat lebih tinggi tetap memperoleh bantuan.
"Kita bisa menempatkan pada posisi yang berpihak (pada warga, Red)," ujarnya.
Raja Keraton itu menyebut pemprovtelah berkoordinasi dengan BPS DIJ untuk menangani persoalan tersebut. Termasuk melakukan identifikasi kembali terhadap data warga yang mengalami perubahan desil.
Menurutnya, semakin kecil angka desil menunjukkan tingkat kesejahteraan warga yang semakin rendah. Oleh karena itu, perubahan desil menjadi lebih tinggi perlu dicermati agar tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Bantul Tangkap Tiga Tersangka Kasus Sabu Berantai dalam Sehari
Dia mencontohkan warga yang sebelumnya berada pada desil satu hingga lima kemudian berubah menjadi desil tujuh, delapan, sembilan, atau sepuluh, perubahan tersebut belum tentu menunjukkan warga sudah mampu secara ekonomi. Sehingga perlu ada pertimbangan agar mereka tetap mendapatkan keringanan atau bantuan yang dibutuhkan.
Sebelumnya, Plt Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih mengatakan, perubahan data dapat terjadi karena proses pendataan melibatkan sistem dan manusia. Oleh karena itu, kesalahan dalam pengisian maupun perubahan kondisi masyarakat perlu diantisipasi melalui proses verifikasi dan validasi (verval).
"Perubahan data bukan menjadi persoalan selama data yang dimasukkan benar dan berkualitas," terangnya.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Bantul Tangkap Tiga Tersangka Kasus Sabu Berantai dalam Sehari
Sebaliknya, persoalan muncul apabila data yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dia menambahkan, masyarakat yang merasa data atau desilnya tidak sesuai dapat melakukan pembaruan secara mandiri melalui kanal BPS yang telah disediakan maupun Cek Bansos.
"Dalam pendataan terdapat kemungkinan terjadinya inclusionerrordan exclusionerror," bebernya.
Inclusionerrorterjadi ketika masyarakat yang seharusnya tidak menerima bantuan justru tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, exclusionerror terjadi ketika masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru tidak mendapatkannya.
“Tidak bisa dihindari karena tergantung kita memberikan jawaban yang benar saat pendataan,” tambahnya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita