KEBUMEN - DPRD Kebumen segera membahas secara intensif terkait dana cadangan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2029. Penyertaan dana cadangan tersebut diproyeksi mencapai Rp 40 miliar dan akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kebumen Saman menjelaskan, penyertaan anggaran untuk kebutuhan pilkada mendatang telah dibahas di tingkat fraksi. Nantinya kebijakan anggaran tersebut akan diatur melalui sebuah perda untuk memberikan kepastian hukum.
Di mana dalam perda memuat perihal sumber dana, mekanisme pencadangan, penggunaan hingga laporan pertanggungjawaban.
Baca Juga: Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Surati Presiden Prabowo, Minta Restitusi dan Usut Tuntas
"Sekarang sudah sampai tahapan memberikan kesempatan fraksi untuk penyampaian pandangan umum," ucap Saman dalam rapat Paripurna ke-163 DPRD Kebumen, Selasa (18/8).
Rencananya, dana cadangan Pilkada Kebumen tahun 2029 bakal dialokasikan senilai total Rp 40 miliar. Dana tersebut akan disisihkan secara bertahap pada APBD Tahun Anggaran 2027 dan 2028. Besaran dana hibah mencapai Rp 40 miliar itu dijadikan proyeksi awal untuk mendukung kebutuhan pesta demokrasi lima tahunan mendatang.
Juru Bicara Fraksi NasDem Sri Tuntasari menyampaikan, penyertaan anggaran pilkada melalui regulasi merupakan langkah tepat. Kebijakan ini sebagai bentuk kehati-hatian fiskal sehingga tidak mengganggu terhadap pembiayaan program pembangunan daerah.
Baca Juga: Target Retribusi Parkir Jogja Dipangkas, DPRD Desak Audit Eksternal dan Digitalisasi
Langkah tersebut juga selaras dengan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Agar pembiayaan pesta demokrasi tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran sekaligus," jelasnya.
Fraksi NasDem, kata Tuntasari, meminta inisiatif pembentukan dana cadangan pilkada perlu memperhatikan standat kebutuhan riil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Di samping itu perlu diatur terkait mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban agar penyerapan dana tersebut dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Baca Juga: Ribuan Lilin Menyala di TMPN Kusumanegara Jogja, Peringati HUT Kemerdekaan RI
"Dasar perhitunhan mengacu kebituhan, termasuk dihitung proyeksi kenaikan biaya logistik dan honorarium penyelenggara ad hoc," terangnya.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan, dana cadangan yang diatur melalui perda ini diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pilkada. Salah satu pertimbangannya mengingat kebutuhan pembiayaan pilkada tidak sedikir dan tidak dapat dibebankan seluruhnya dalam satu tahun anggaran.
"Kami berharap seluruh raperda dapat dibahas dan disempurnakan bersana DPRD," ucap Lilis. (fid)
Editor : Heru Pratomo