Delapan Raperda Diusulkan, Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Salah Satu Kebutuhan Mendesak

Muhammad Hafied • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:10 WIB
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan legislatif pada Rapat Paripurna Ke-159 Masa Persidangan I Tahun 2026/2027, Kamis (3/8). (Dokumentasi DPRD Kebumen)
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan legislatif pada Rapat Paripurna Ke-159 Masa Persidangan I Tahun 2026/2027, Kamis (3/8). (Dokumentasi DPRD Kebumen)

 

 

 

KEBUMEN - DPRD Kebumen menerima delapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Delapan bakal regulasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-159 Masa Persidangan I Tahun 2026/2027, Kamis (3/8).

Sidang paripurna yang dihadiri 42 anggota dewan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kebumen, Fitria Handini. Secara rinci, dari delapan raperda itu enam di antaranya merupakan usulan dari eksekutif atau pemerintah daerah dan dua lainnya berasal dari DPRD.

Adapun dua raperda usulan dewan yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Baca Juga: Sabtu, PSS Sleman Uji Coba Meawan Persita Tangerang; Digelar secara Tertutup

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi menjelaskan, dua raperda yang diusulkan legislatif sebagai kebutuhan mendesak. Seperti halnya raperda soal pengelolaan sampah.

Dia menyebut, volume timbunan sampah di Kebumen sekarang telah mencapai 480 ton per hari. Komposisinya 61 persen sampah organik, 34 persen anorganik dan 5 persen bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Beban pengelolaan sampah akan meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Hal ini yang perlu disikapi lewat dukungan perda," katanya.

Baca Juga: Athaullah Daib Jalani Peran Ganda setelah Promosi ke Tim Senior PSIM di Usia 16 Tahun

Fauhan membeberkan, dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) utama yang tersedia, yakni TPA Kaligending dan TPA Semali kondisinya sekarang nyaris penuh.

Diprediksi, dua TPA tersebut akan over kapasitas dalam 3-5 tahun ke depan. Selain itu, dia juga menyoroti kapasitas layanan pengangkutan sampah baru menjangkau 60 persen dari total timbunan.

Di sisi lain, infrastruktur pengelolaan sampah di tingkat desa belum begitu memadai. Tercatat, pada tahun 2024 hanya 21 unit pengelolaan sampah dan 233 bank sampah di desa. Namun dari data tersebut baru sekitar 50 persen yang aktif beroperasi.

Baca Juga: Layak Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan Sleman Desak Upah PPPK Paruh Waktu Harus Setara UMK

Oleh karena itu, butuh suatu regulasi yang mengatur pengelolaan sampah secara komperehensif. "Kondisi ini menegaskan urgensi penyesuain kebijakan daerah. Selaras dengan target nasional soal pengurangan sampah sebanyak 30 persen," kata Fauhan.

Wakil Ketua DPRD Kebumen, Fitria Handini mengatakan, sesuai tata tertib DPRD, sebelum disepakati menjadi raperda atas prakarsa DPRD secara internal telah melakukan pembahasan terhadap raperda tersebut.

Materi dari raperda oleh pengusul disampaikan langsung kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, disampaikan kepada Bapem Perda untuk dikaji lebih lanjut. Proses berikutnya pengusul diberi ruang untuk memberikan penjelasan dan fraksi menanggapi melalui pandangan atas raperda sebelum pengambilan keputusan.

Baca Juga: Satpol PP Bantul Sita 2.704 Rokok Ilegal dari Hasil Razia di Tiga Warung

"Hasil keputusan DPRD telah menyepakati dan menyetujui delapan raperda," jelasnya.

Adapun enam raperda usulan eksekutif meliputi Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Lalu, Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Kemudian, Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Selain itu, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Selanjutnya, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Terakhir, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. (fid)

Editor : Heru Pratomo
dprd kebumen bapem perda rapat paripurna Sampah perda