KUA-PPAS 2027 Disepakati: APBD Gunungkidul Defisit Rp 56,09 Miliar, Ditutup dengan Silpa

Dzika Fajar • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 05:06 WIB
Rapat paripurna DPRD Gunungkidul
Rapat paripurna DPRD Gunungkidul

 

GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul dan DPRD menyepakati rancangan anggaran 2027 dengan belanja hampir Rp 1,98 triliun. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan pendapatan daerah yang diproyeksikan sekitar Rp 1,92 triliun, sehingga APBD 2027 mengalami defisit Rp 56,09 miliar.

Kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) 2027 tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Gunungkidul, Kamis (13/8).

Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2025. Pemkab merencanakan pembiayaan sebesar Rp87,09 miliar.

Baca Juga: Guru Besar FEB UGM Sebut Gelar Sarjana Tak Menjamin Dapat Pekerjaan, Begini Penjelasannya

Sementara selisih setelah menutup defisit direncanakan untuk penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

Di tengah kebutuhan belanja tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyoroti kemampuan daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Target PAD 2027 diminta disusun berdasarkan potensi riil daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan terhadap pendapatan transfer.

Penguatan PAD didorong melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, termasuk digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi.

Baca Juga: Catat! WJNC Bakal Digelar Sepekan Penuh Tahun Ini, Usung Konsep Festival, Hadirkan Beragam Agenda 

Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menegaskan, peningkatan penerimaan daerah harus berujung pada manfaat yang dirasakan masyarakat. “Terutama pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan infrastruktur,” kata Endang.

Catatan tersebut menempatkan peningkatan PAD bukan semata sebagai upaya memperbesar penerimaan daerah, tetapi juga untuk memperluas ruang pemerintah dalam membiayai kebutuhan masyarakat.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, KUA-PPAS 2027 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 dan diarahkan agar selaras dengan kebijakan pembangunan DIJ serta pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.

Baca Juga: Pemprov Jateng Uji Bata Interlock, Bangun Rumah Lebih Cepat dan Hemat

“Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2027 juga diarahkan untuk mendukung penguatan Standar Pelayanan Minimal, pembangunan infrastruktur prioritas penunjang investasi dan pariwisata, penurunan angka kemiskinan,” ujarnya.

Arah pembangunan 2027 dituangkan dalam tema “Percepatan penguatan pondasi pembangunan melalui ketahanan pangan, kemandirian ekonomi, peningkatan infrastruktur, lingkungan, dan kualitas SDM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Tema tersebut diterjemahkan melalui delapan program prioritas, yakni Bocah Pinter, Warga Sehat, Tani Makmur, UMKM Berdaya, Gunungkidul Berdikari, Pamong Layani dan Ngayomi, Alam Lestari, serta Warga Gayeng dan Rukun. (cr1/pra)

Editor : Heru Pratomo
Endah Subekti Kuntariningsih Gunungkidul KUA-PPAS Endang Sri Sumiyartini APBD