Ada IoT, 5G hingga Fiber Optik, DRPD Kebumen Bahas Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Muhammad Hafied • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:07 WIB
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, Safrizal Wahyu Jatmiko. (M Hafied/Radar Jogja)
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, Safrizal Wahyu Jatmiko. (M Hafied/Radar Jogja)

 

 

 

KEBUMEN - DPRD Kebumen masih fokus membahas draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi. Regulasi tersebut hadir salah satunya untuk menjawab kebutuhan teknologi yang semakin berkembang.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Safrizal Wahyu Jatmiko mengatakan, perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat kebutuhan infrasruktur telekomunikasi terus meningkat.

Kondisi ini perlu diimbangi dengan regulasi dan layanan yang adaptif untuk mendukung konektivitas masyarakat di ruang digital. "Tantangan teknologi semakin besar, raperda yang sedang dibahas ini menjadi solusi," katanya kepada Radar Jogja, Senin (10/8).

Baca Juga: Keluhkan Harga Pakan Semakin Mahal, Peternak di DIY Bagikan Gratis 1.000 Ayam di Malioboro Jogja

Dijelaskan, Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang pengendalian menara telekomunikasi dinilai sudah tidak lagi memadai. Terutama menghadapi pesatnya perkembangan teknologi telekomunikasi terbaru, seperti jaringan fiber optik, 5G hingga Intrnet of Things (IoT).

 Oleh karena itu, DPRD memandang perlu membentuk sebuah aturan berupa perda yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi.

Penyesuaian regulasi, kata Wahyu, akan mengatur banyak hal. Antara lain pembangunan infrastuktur pasif telekomunikasi yang memperhatikan aspek tata ruang, keselamatan hingga estetika lingkungan.

Baca Juga: Keluhkan Harga Pakan Semakin Mahal, Peternak di DIY Bagikan Gratis 1.000 Ayam di Malioboro Jogja

Dengan begitu pertumbuhan infrastruktur telekomunikasi di Kebumen tidak berjalan tanpa kendali. "Diharapkan hadirnya regulasi selaras dengan transformasi digital dan mengikuti alur teknologi," bebernya.

Berdasarkan data terhimpun, pada tahun 2020 jumlah menara telekomunikasi di Kebumen tercatat sebanyak 308 menara yang tersebar di 26 kecamatan.

Meski secara umum jaringan sudah tersedia, kualitas dan pemerataan sinyal di seluruh wilayah perlu diperbaiki karena masih terdapat 23 desa dengan kategori sinyal sedang. 

Baca Juga: Laksamana Malahayati dan Pasukan Janda Armada Inong Balee yang Menggetarkan Eropa

Di samping itu DPRD juga melihat adanya ketimpangan pemerataan distribusi menara antar wilayah. "Perlu peran aktif supaya seluruh wilayah menikmati layanan telekomunikasi yang setara," jelasnya.

Wahyu menegaskan, regulasi tersebut hadir tidak sebagai penghambat iklim investasi, melainkan untuk memberikan payung hukum terkait kepastian mekanisme pengendalian infrasruktur telekomunikasi.

Selain itu, juga akan mengatur standat teknis pembangunan dan pemeliharaan tiang penyangga kabel optik atau menara telekomunikasi. "Tetap memperhatikan estetika, bisa nanti pemanfaatan satu tiang supaya tidak boros ruang," jelasnya.

Baca Juga: Takdir W.R. Soepratman yang Tak Sempat Mendengar Lagu Ciptaannya di Hari Kemerdekaan

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kebumen mendukung penuh upaya penataan infrastruktur telekomunikasi pasif yang semakin semrawut. Dukungan ini disampaikan guna meningkatkan kualitas layanan jaringan sekaligus menjaga estetika lingkungan.

Kepala Diskominfo Kebumen Wahyu Siswanti menyampaikan, penataan infratstruktur telekomunikasi menjadi langkah penting dalam menciptakan tata ruang yang lebih tertib dan aman.

Upaya ini juga bertujuan untuk mengurangi kesemrawutan kabel maupun tiang penyedia jasa internet yang kerap ditemui di banyak titik. "Infrastruktur pasif telekomunikasi perlu ditata dari aspek estetika, keamanan, kenyamanan dan keselamatan publik," ungkapnya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
infrastruktur pasif dprd kebumen Raperda iot 5g