JOGJA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja mencatat masih ada 620 permohonan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang belum diproses sejak 2022 hingga 2025.
Seluruh antrean ditargetkan selesai diidentifikasi pada Agustus 2026 agar permohonan yang memenuhi syarat dapat segera diproses, sementara permohonan yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan.
Kepala DPMPTSP Kota Jogja Budi Santosa mengatakan, dari seluruh antrean sudah melakukan identifikasi terhadap 405 permohonan pada periode 28 Juni hingga 29 Juli 2026.
Kemudian pada Agustus nanti akan dilanjutkan identifikasi sisa 215 permohonan. Identifikasi dilakukan dengan mengundang langsung pemohon.
“Sementara permohonan yang masih bisa lanjut dan syarat memungkinkan, akan kami arahkan dalam konsultasi untuk pemenuhan syaratnya,” ujar Budi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan identifikasi, Budi mengungkap sebagian permohonan ada yang bisa dilanjutkan dan ditolak. Meski belum ada data secara rinci, permohonan yang ditolak berkutat pada permohonan ganda, syarat dasar kurang, dan pemohon tidak jadi membangun.
Permohonan yang ditolak kemudian dilaporkan ke Kementerian Pekerjaan Umum melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) agar dihapus.
Ia menarget identifikasi antrean PBG bisa selesai pada Agustus tahun ini. Namun untuk penertiban PBG sangat bergantung pada kecepatan pemohon memenuhi persyaratan. Sehingga ia berharap pemohon bisa segera melengkapi syarat jika memang permohonannya bisa dilanjutkan.
Budi berharap, masyarakat yang masih bingung terkait dengan syarat permohonan PBG bisa memanfaatkan layanan konsultasi. Ia memastikan petugas akan mencarikan solusi perihal masalah yang dihadapi pemohon.
“Yang paling penting bukan sekadar dilanjutkan atau tidak, tetapi bagaimana kami membantu mencarikan solusi atas kendala yang dihadapi,” katanya.
Baca Juga: Atasi Kesenjangan Pembangunan, Pemkab Kulon Progo Fokuskan Dana Inpres Jalan Daerah ke Wilayah Utara
Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menegaskan, dalam hal pengajuan perizinan masyarakat harus bisa mendapatkan tiga kepastia. Di antaranya kepastian persyaratan, waktu penyelesaian, dan biaya layanan.
Ia mendorong agar DPMPTSP memperkuat layanan konsultasi perizinan. Supaya masyarakat bisa memperoleh pendampingan secara langsung apabila menemui kendala dalam proses pengajuan izin.
Hasto juga meminta agar tim DPMPTSP bisa lebih proaktif melayani permohonan yang masih tertunda. Misal dengan menghubungi pemohon kemudian dijelaskan secara bertahap hingga seluruh persoalan dapat diselesaikan.
“Karena bisa saja permohonannya memang tidak dapat dipenuhi karena aturan, tetapi masyarakat tetap harus merasa dilayani dengan baik, diberi solusi, dan diarahkan langkah yang benar," tegasnya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita