KEBUMEN - DPRD Kebumen bakal menggulirkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang dukungan penyelenggaraan program makan bergizi gratis (MBG). Payung hukum tersebut disiapkan untuk memperkuat ekosistem pelaksanan MBG di daerah agar manfaat program dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi menerangkan, pihaknya akan mendorong penyusunan raperda tersebut sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung MBG.
Dia menegaskan, raperda tersebut hadir bukan untuk mengambil alih tugas dan kewenangan pemerintah pusat, namun untuk memperjelas ruang dukungan pemerintah daerah terhadap program MBG.
"Agar pelaksanaan MBG berjalan optimal. Daerah perlu dasar hukum yang jelas untuk memberikan dukungan sesuai kewenangannya," ungkap Fauhan kepada Radar Jogja, Jumat (24/7).
Fauhan menyatakan, raperda tersebut diarahkan sebagai instrumen hukum daerah untuk memperkuat pelaksanaan MBG.
Di dalamnya akan mengatur berbagai hal. Mencakup koordinasi antarperangkat daerah, tata kelola, pengawasan, pemberdayaan ekonomi lokal hingga peningkatan kapasitas pihak yang terlibat aktif.
Menurutnya program MBG sulit berjalan optimal jika hanya mengandalkan kewenangan pemerintah pusat. Oleh sebab itu pemerintah daerah perlu hadir sesuai tugas dan fungsi pokok.
"Jika setiap daerah mengambil peran sesuai kewenangannya, maka keberhasilan program unggulan Presiden akan semakin cepat terwujud," ungkapnya.
Menurut Fauhan, sejauh ini masih terdapat dinamika dalam tata kelola program MBG sebagai program strategis nasional. Terbukti, dalam perjalananya badan gizi nasional (BGN) telah mengalami dua kali pergantian pucuk pimpinan.
Hal ini yang menunjukkan pemerintah pusat terus berbenah diri guna meningkatkan efektivitas program. Kondisi tersebut menurutnya juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk ikut memperkuat tata kelola melalui sebuah kebijakan.
"Program sebesar ini perlu proses penyempurnaan berkelanjutan. Daerah harus hadir membantu supaya semakin baik," katanya.
Fauhan menegaskan, program MBG tidak boleh hanya dipahami sebagai program distribusi makanan. Program tersebut juga harus menjadi instrumen pembangunan sosial.
Baca Juga: PSS Sleman Berencana Tantang Uji Coba Lawan PSM Makassar
Di samping itu MBG juga perlu diartikan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi lokal sekaligus ekosistem pembangunan secara berkelanjutan. Lebih lanjut, dia juga tak ingin indikator keberhasilan pelaksanaan program MBG hanya diukur dari total jumlah makanan terdistribusi tanpa memperhatikan substansi lain.
Menurutnya, wilayah Kebumen dikenal memiliki sumber daya pangan cukup melimpah. Komoditas pangan yang tersedia memungkinkan sebagai penopang bahan baku kebutuhan MBG.
Dia pun akan mendorong potensi komoditas pangan lokal dapat menjadi bagian dari rantai pasok program MBG sepanjang memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah.
"Apabila dikelola dengan baik, program ini menghasilkan manfaat ganda," jelasnya.
Sementara itu, Pengurus Yayasan Jaya Sekti Mandiri Yusuf Cahyono merespon positif rencana DPRD memberikan dukungan pelaksanaan program MBG melalui perda.
Dengan demikian, payung hukum tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat implementasi program MBG sebagai program skala prioritas nasional.
"Memang sudah sepatutnya pemerintah daerah ikut Mangayubagya. Dukungan bisa dengan cara apa saja," terangnya.
Dia menilai, hadirnya perda akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk memberika dukungan terhadap suksesnya program MBG.
Kendati begitu, dia berharap pembahasan raperda tetap melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola dapur MBG. Meurutnya, masukan dari yayasan maupun pengelola MBG cukup penting agar regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan tantangan implementasi program.
"Kami jangan ditinggal. DPRD juga harus membangun dari berbagai perspektif," katanya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo