MAGELANG - Pemkot Magelang mulai mengubah sistem pembayaran retribusi daerah dari metode tunai ke nontunai melalui penerapan Satria (sistem transformasi retribusi digital berbasis) QRIS. Langkah ini bertujuan mempercepat digitalisasi layanan publik sekaligus menutup celah kebocoran dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Nanang Kristiyono menjelaskan, Satria QRIS dikembangkan sebagai bagian dari percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). Penggunaannya telah didorong pemerintah pusat untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah.
Melalui sistem ini, kata dia, masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi cukup dengan memindai kode QRIS menggunakan aplikasi pembayaran digital. Proses tersebut dinilai lebih praktis dibandingkan metode konvensional yang mengandalkan transaksi tunai.
Baca Juga: Baru Dua Bulan Pindah, Pemuda asal Surabaya Ditemukan Meninggal di Gunungkidul
Dengan sistem ini, lanjut Nanang, pembayaran menjadi lebih mudah, aman, dan transparan. "Semua transaksi tercatat secara digital sehingga meminimalkan risiko kesalahan maupun potensi penyimpangan," ujar Nanang di Kebun Bibit Senopati, Jumat (3/7).
Implementasi sistem tersebut kini telah berjalan di tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil retribusi. Di antaranya Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Selain itu, sistem juga diterapkan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (DPPKUM).
Baca Juga: APBD Jateng Dipuji Kemenkeu, Ahmad Luthfi Ungkap Strategi Jaga Kinerja Fiskal
Dia mengatakan, perubahan sistem pembayaran ini tidak hanya menyasar kemudahan layanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas keuangan daerah. Selama ini, transaksi tunai dinilai memiliki celah dalam pencatatan dan pengawasan, terutama pada sektor retribusi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pj Sekretaris Daerah Kota Magelang Larsita menegaskan, digitalisasi pembayaran retribusi merupakan kebutuhan mendesak di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan publik. "Masyarakat sekarang menginginkan layanan yang cepat, mudah, aman, dan transparan," katanya.
Menurutnya, penerapan Satria QRIS juga menjadi bagian dari penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan Pemkot Magelang. Dengan sistem digital, proses pencatatan transaksi menjadi lebih akurat dan dapat dipantau secara real time.
Meski demikian, Larsita mengingatkan, keberhasilan transformasi digital tidak semata ditentukan oleh kesiapan teknologi. Faktor kunci lainnya adalah komitmen seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparatur pemerintah dan masyarakat, dalam membangun kebiasaan transaksi nontunai. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo