MAGELANG - Pemkot Magelang terus berupaya memperbaiki kualitas data kependudukan sekaligus memudahkan akses layanan bagi masyarakat. Satu di antaranya melalui implementasi sistem layanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis kelurahan.
Selama ini, layanan adminduk masih banyak bergantung pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun Mal Pelayanan Publik (MPP). Kondisi itu kerap memunculkan antrean dan keterbatasan akses, terutama bagi warga yang membutuhkan layanan cepat.
Melalui sistem yang terintegrasi hingga tingkat kelurahan, pemkot mencoba menggeser pola pelayanan dari terpusat menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Layanan yang sebelumnya harus diakses di tingkat kota, kini sebagian dapat dilakukan langsung di wilayah tempat tinggal warga.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menilai, data kependudukan menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pemerintah. Namun di lapangan, masih ditemukan berbagai persoalan, mulai dari data yang tidak mutakhir hingga perpindahan penduduk yang belum diverifikasi secara optimal.
"Data kependudukan ini hal yang fundamental. Semua kebijakan berangkat dari situ," ujarnya saat bimtek, Selasa (23/6).
Dia menyoroti masih adanya masyarakat yang berpindah domisili tanpa didukung verifikasi faktual yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktepatan dalam penyaluran layanan publik maupun program pemerintah.
"Harus ada verifikasi faktual. Tinggalnya di mana, bekerja di mana, baru bisa diproses perpindahannya," tegasnya.
Masalah lain yang juga menjadi perhatian adalah masih banyaknya dokumen kependudukan yang tidak diperbarui meski terjadi perubahan data penting. Seperti status perkawinan, pekerjaan, hingga pendidikan. Padahal, akurasi data menjadi kunci dalam perencanaan pembangunan.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Sri Mulatsih menyebut, kondisi ini menunjukkan bahwa administrasi kependudukan belum sepenuhnya dipahami sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
Baca Juga: Karena Kesehatan, Raudi Akmal Ajukan Penangguhan Penahanan, Kustini Sri Purnomo Jadi Penjamin
"Administrasi kependudukan memang bukan layanan dasar, tapi menjadi dasar dari semua pelayanan publik," terangnya.
Melalui sistem layanan berbasis kelurahan ini, pemkot menargetkan peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan yang sesuai kondisi riil. Termasuk pembaruan Kartu Keluarga (KK), perekaman KTP elektronik, hingga percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hingga saat ini, tingkat aktivasi IKD di Kota Magelang masih berada di kisaran 45 persen. Sri Mulatsih menilai, angka tersebut masih dapat ditingkatkan seiring dengan semakin dekatnya akses layanan ke masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk menekan jumlah dokumen bermasalah, seperti KK dengan status perkawinan yang belum tercatat secara resmi. Di sisi lain, penguatan layanan hingga ke tingkat kelurahan juga membawa tantangan baru, terutama terkait keamanan data.
"Data kependudukan ini sensitif, jadi tidak boleh sembarangan diakses atau dibagikan," paparnya. (aya)
Editor : Heru Pratomo