Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gubernur DIY HB X TakToleransi bagi Penyimpangan Pemanfaatan TKD, Tetap Proses Hukum Oknum dan Penerapan Sanksi Administratif

Fahmi Fahriza • Rabu, 17 Juni 2026 | 19:51 WIB
Headshot: Gubernur DIY HB X di Kompleks Kepatihan, Senin (15/6/2026). Fahmi Fahriza/Radar Jogja 

 
Headshot: Gubernur DIY HB X di Kompleks Kepatihan, Senin (15/6/2026). Fahmi Fahriza/Radar Jogja   

JOGJA – Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk penyimpangan dalam pemanfaatan tanah. Termasuk penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

HB X mengungkapkan, persoalan pertanahan di DIY tidak hanya berkaitan dengan administrasi maupun pengelolaan aset semata. Tanah memiliki dimensi sejarah, sosial, budaya, hingga konstitusional sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Pemprov DIY juga tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik penyimpangan dalam pemanfaatan tanah.

Baca Juga: Klarifikasi Pemilik Rumah Api di Seyegan, Api Berhenti Bukan karena CCTV tapi Rumah Sudah Kosong

"Pemprov DIY komitmen untuk tidak memberi toleransi pada setiap penyimpangan. Langkah penegakan dilakukan melalui proses hukum dan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dan pada saat yang sama, kami juga memperkuat aspek pencegahan penyalahgunaan tanah," ujarnya saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Jogja, Rabu (17/6/2026).

HB X menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan melalui inventarisasi pemanfaatan tanah, pengawasan yang lebih sistematis, peningkatan transparansi proses perizinan, hingga pembinaan kepada aparatur kalurahan agar tata kelola pertanahan berjalan lebih tertib dan akuntabel.

Langkah tersebut dinilai penting karena dalam praktiknya masih ditemukan penyalahgunaan pemanfaatan tanah, khususnya TKD yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Baca Juga: Kericuhan di GIK, Kolektif Mahasiswa UGM Sebut Bentuk Kekecewaan dan Ketidakpercayaan pada Pemerintah

"Praktik-praktik penyalahgunaan pemanfaatan tanah tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah. Ini juga mencederai semangat keistimewaan yang menempatkan tanah sebagai amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab," imbuhnya.

Lebih lanjut, HB X juga mengingatkan pengelolaan tanah kasultanan, kadipaten, maupun kalurahan telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. 

Regulasi tersebut mengamanatkan agar pemanfaatan tanah dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Demi Kenyamanan Pengunjung, TPR Pantai Glagah Kulon Progo Bakal Digeser ke Selatan

Karena itu, penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri tanpa diikuti perbaikan sistem tata kelola yang mampu menutup celah penyimpangan.

"Kami meyakini, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Tata kelola yang baik tidak hanya dibangun dari tindakan korektif, tapi juga dari mekanisme yang bisa meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan di masa mendatang," tambahnya. (iza/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tak toleransi #Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X #proses hukum #penyimpangan #tkd