HB X mengungkapkan, persoalan pertanahan di DIY tidak hanya berkaitan dengan administrasi maupun pengelolaan aset semata. Tanah memiliki dimensi sejarah, sosial, budaya, hingga konstitusional sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Pemprov DIY juga tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik penyimpangan dalam pemanfaatan tanah.
Baca Juga: Klarifikasi Pemilik Rumah Api di Seyegan, Api Berhenti Bukan karena CCTV tapi Rumah Sudah Kosong
"Pemprov DIY komitmen untuk tidak memberi toleransi pada setiap penyimpangan. Langkah penegakan dilakukan melalui proses hukum dan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dan pada saat yang sama, kami juga memperkuat aspek pencegahan penyalahgunaan tanah," ujarnya saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Jogja, Rabu (17/6/2026).
HB X menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan melalui inventarisasi pemanfaatan tanah, pengawasan yang lebih sistematis, peningkatan transparansi proses perizinan, hingga pembinaan kepada aparatur kalurahan agar tata kelola pertanahan berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Langkah tersebut dinilai penting karena dalam praktiknya masih ditemukan penyalahgunaan pemanfaatan tanah, khususnya TKD yang dilakukan oleh oknum tertentu.
"Praktik-praktik penyalahgunaan pemanfaatan tanah tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah. Ini juga mencederai semangat keistimewaan yang menempatkan tanah sebagai amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab," imbuhnya.
Lebih lanjut, HB X juga mengingatkan pengelolaan tanah kasultanan, kadipaten, maupun kalurahan telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Regulasi tersebut mengamanatkan agar pemanfaatan tanah dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Demi Kenyamanan Pengunjung, TPR Pantai Glagah Kulon Progo Bakal Digeser ke Selatan
Karena itu, penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri tanpa diikuti perbaikan sistem tata kelola yang mampu menutup celah penyimpangan.
"Kami meyakini, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Tata kelola yang baik tidak hanya dibangun dari tindakan korektif, tapi juga dari mekanisme yang bisa meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan di masa mendatang," tambahnya. (iza/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita