Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Kulon Progo Sambut Baik Wacana Kelonggaran UU HKPD, Beri Ruang Tata ASN

Anom Bagaskoro • Jumat, 12 Juni 2026 | 22:20 WIB
APEL: ASN Pemkab Kulon Progo menerima pengarahan dari Wabup. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
APEL: ASN Pemkab Kulon Progo menerima pengarahan dari Wabup. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo kini mulai bisa bernafas lega. Lantaran, pemerintah pusat memiliki wacana memberikan kelonggaran atas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atau UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto menyampaikan, pihaknya turut mengawal wacana kelonggaran UU HKPD. Beberapa waktu lalu, UU HKPD mendapat kajian serius di meja legislatif. Lantaran, beberapa kepala daerah memiliki keluhan yang sama.

"Waktu rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI, ada kelonggaran untuk UU HKPD," ucap Sudarmanto, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Miliki LP2B, Pemkab Kulon Progo Berharap Ada Insentif dari Pemerintah Pusat

Sudarmanto menyambut baik wacana kelonggaran atau yang kerap disebut perpanjang waktu implementasi HKPD. Pasalnya, kelonggaran waktu memberikan ruang ke pemerintah daerah untuk menata ASN.

Sambutan baik itu, berasal atas dasar belanja pegawai milik pemkab yang jauh dari kata 30 persen. Pada UU HKPD, belanja pegawai di tingkat daerah dibatasi 30 persen dari APBD pada tahun 2027 nanti. Apabila, tak melaksanakan kebijakan itu maka pengurangan ttansfer keuangan daerah akan terjadi.

Kondisi itu, membuat pemerintah daerah harus melakukan perampingan belanja pegawai. Hal ini juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Dengan kelonggaran waktu UU HKPD, pemkab dapat emmastikan pembenahan dan penataan ASN.

Baca Juga: Lurah Kepek Klaim Tak Akan Ada Relokasi Pedagang Pasar Unggas Kepek Sari, KDMP Bakal Dibangun Berdampingan

"Kalau PPPK Paruh Waktu dibiayai negara wacana itu belum kami ketahui, kami tetap menunggu perkembangan," ungkapnya.

Selain kelonggaran UU HKPD, dalam RDP DPR RI dibahas pula skema pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu. Akan tetapi, wacana itu tak sekuat topik kelonggaran UU HKPD. Sehingga, pihaknya belum berkomentar lebih banyak. BKP SDM Kulon Progo masih melihat terus perkembangan.

Untuk saat ini, kelonggaran waktu penerapan UU HKPD akan digunakan untuk penataan ASN. Terdapat empat strategi agar belanja pegawai tak lebih dari 30 persen. Diantaranya, penggabungan OPD, regrouping sekolah, rasionalisasi pegawai, hingga digitalusasi.

Baca Juga: 5.000 Orang Serentak Bersihkan 150 Titik, Kerja Bakti Massal dalam Rangka HUT ke-79 Pemkot Jogja

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan, belanja pegawai telah mencapai angka 40 persen. Untuk gaji saja, persentasenya telah mencapai 38 persen dari APBD.

"Permasalahan ini dialami hampir seluruh pemkab atau pemprov, apalagi ada penurunan TKD," ungkapnya. (gas)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#UU HKPD #Kelonggaran Kredit #Pemkab Kulon Progo #ASN