JOGJA - Sekprov DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DIY saling bekerja sama mempercepat penyelesaian masalah Stadion Mandala Krida. Ni Made juga mengintruksikan, agar seluruh kajian diselesaikan 2026 ini.
“Antar-OPD jangan sampai uncal-uncalan seperti masalah BUKP,” pinta Ni Made saat rapat kerja Komisi D DPRD DIY Kamis (11/6/2026).
Ni Made tidak hadir secara fisik di ruang rapat. Namun mantan kepala Bappeda DIY menyampaikan arahan itu via telepon. Dia dihubungi Ketua Komisi D DPRD DIY Rb. Dwi Wahyu Budiantoro melalui ponsel pribadinya. Suara Sekprov kemudian diperdengarkan di ruang sidang.
Dwi Wahyu harus menelepon Ni Made karena dalam rapat kerja itu muncul diskusi panjang. Terjadi perbedaan pandangan antara Inspektorat DIY, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIJ dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Baca Juga: Bantaran Sungai Diproyeksikan Jadi Wisata Alternatif di Kota Jogja, ini yang Dilakukan Pemkot Jogja
Perdebatan terjadi seputar bisa tidaknya dilakukan pergeseran anggaran menyusul adanya kebutuhan kajian struktur tanah. Kajian itu harus dilakukan sebelum selesainya kajian mutual check nol (MC-0).
“Tanpa adanya kajian struktur tanah, kajian MC-0 tidak bisa dilanjutkan,” ucap Inggar Septhia Irawati dari LKFT UGM. Sebagai ahli, Inggar mengingatkan, kajian tanah harus dilakukan demi memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kedalaman struktur tanah sedalam 30 meter.
Tahun anggaran (TA) 2026 ini dianggarkan Rp 640 juta untuk MC-0 dan Rp 300 juta untuk detail engineering design (DED). Namun tahun ini DED belum dapat dikerjakan selama MC-0 belum rampung. Sedangkan kajian struktur tanah belum dianggarkan.
Baca Juga: Pedagang Beralih Jual Minyakita Nonsubsidi Imbas Stok Minyak Subsidi Langka karena Dibatasi
Mengatasi persoalan itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY Muhammad Setiadi mengatakan, memungkinkan diadakan pergeseran anggaran. Dia juga menerangkan ihwal munculnya keharusan melakukan MC-0 sebelum melakukan renovasi Stadion Mandala Krida.
Dasarnya merujuk surat KPK sebagai jawaban atas surat yang dikirimkan Kepala Disdikpora DIY Suhirman pada 2025. Sedangkan kebutuhan dilakukan kajian struktur tanah karena tribun Stadion Mandala Krida ada masalah. “Tribunnya bergoyang-goyang,” terangnya.
Didit sapaan akrabnya,didampingi Kepala Balai Pemuda dan Olahraga DIJ Arfi Hidananto dan Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian Inspektorat DIY Muhammad Husen. Selain Plt kepala dinas dikpora, Didit sehari-hari menjabat Inspektur DIY .
Ketiganya sebelum mengikuti rapat Komisi D telah menghadap Sekprov untuk mendapatkan arahan. Hasilnya, untuk membiayai kajian struktur tanah bisa dilakukan pergeseran anggaran.
Baca Juga: Pertamax Naik, Penjualan Pertashop di Gunungkidul Anjlok 60 Persen Masih Masih Tertolong Karena Ini
Arfi menambahkan, karena DED belum bisa dikerjakan, anggarannya bisa digeser untuk kajian struktur tanah. “Anggarannya sudah tersedia,” paparnya. Harapannya dengan pergeseran itu, kegiatan kajian struktur tanah tidak harus menunggu perubahan APBD 2026. “Waktunya tidak cukup. Perubahan anggaran baru Oktober nanti. Sedangka kajian MC-0 sudah dilakukan Juli besok,” terang mantan anggota TAPD mitra Komisi D DPRD DIY.
Meski inspektorat dan dinas dikpora setuju diadakan pergeseran anggaran, pendapat berbeda disampaikan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKA DIY Hidayati Yuliastantri Djohar. Dia menyatakan, kegiatan kajian struktur tanah sebaiknya dilakukan setelah perubahan APBD 2026. Tantri, sapaan karibnya, menilai pergeseran anggaran tidak bisa dilakukan.
Alasannya, akan terjadi perubahan standar satuan harga (SSH). Dia juga menyebut adanya surat KPK, soal Stadion Mandala Krida masih menjadi objek penyelidikan. “Apa yang saya sampaikan ini sesuai arahan pimpinan. Ini juga demi kehati-hatian,” terang anggota TAPD dari BPKA DIJ ini.
Menyikapi perbedaan itu, rapat Komisi D akhirnya memutuskan dilakukan konsultasi lebih dulu ke Kemendagri. Sekprov juga setuju dengan opsi tersebut. Konsultasi akan dilakukan dalam waktu dekat. (kus)
Editor : Winda Atika Ira Puspita