KULON PROGO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo menanggapi sorotan DPRD terkait masa jabatan beberapa JPTP yang telah lebih dari lima tahun. Pemkab memastikan proses evaluasi telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Namun, kini terkendala urusan administrasi di tingkat pusat.
Kepala BKPSDM Kulon Progo Sudarmanto menjelaskan proses penataan JPTP atau kepala OPD yang telah menjabat selama lima tahun telah dilakukan. Pasalnya, sudah tiga bulan yang lalu evaluasi jabatan telah dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo. Waktu ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Sesuai arahan bupati, pejabat yang menjelang lima tahun sudah direncanakan untuk dimutasi, itu sudah dilakukan beberapa bulan lalu," ucap Sudarmanto, saat dihubungi Radar Jogja, Jumat (29/5).
Kendati telah berproses untuk penataan mutasi JPTP, pihaknya tak bisa langsung melakukan mutasi. Pasalnya, pada periode mutasi kali ini terdapat beberapa jabatan yang akan dirotasi. Salah satunya, Kepala Disdukcapil dan tiga JPTP lainnya.
Proses mutasi JPTP Disdukcapil tergolong berbeda dengan jabatan lainnya. Pasalnya, disdukcapil merupakan instansi dengan pengawasan Kementerian Dalam Negeri RI. Penggantian Kepala Disdukcapil memerlukan persetujuan di tingkat provinsi. Kemudian pemkab perlu mengurus administrasi di tingkat pemerintah pusat.
Di tingkat pusat, pergantian kepala disdukcapil memerlukan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertimbangan teknis inilah yang menjadi bagian memakan waktu cukup banyak. Proses pengajuan juga dilakukan di tingkat Dirjen Dukcapil.
"Kami baru saja menghubungi tahapan sudah naik sampai wamen atau menteri," ungkapnya.
Tak segera keluarnya rekomendasi di tingkat pemerintah pusat menjadi sebab penundaan mutasi JPTP di periode ini. Pasalnya, empat jabatan saling mengunci, apabila satu JPTP ditinggal maka rotasi tak bisa dilakukan. Mengingat pemetaan JPTP telah ditetapkan pasca evaluasi.
Sudarmanto kembali menegaskan, pemkab telah mengupayakan penataan JPTP yang telah menjabat lebih dari lima tahun. Tetapi karena tahapan perizinan di tingkat pusat membutuhkan waktu lama, pihaknya tak bisa melakukan penataan.
"Juni ini semoga bisa keluar izinnya dan segera rotasi," ungkapnya. (gas)
Editor : Heru Pratomo