MUNGKID - Pemkab Magelang menegaskan seluruh transaksi keuangan desa wajib dilakukan melalui rekening kasa desa. Itu dilakukan sebagai upaya menutup celah penyimpangan sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan dana publik di tingkat paling bawah.
Wakil Bupati Magelang Sahid mengutarakan, tata kelola keuangan desa tidak hanya soal perencanaan, tetapi juga disiplin dalam setiap transaksi yang dilakukan. "Seluruh pengeluaran harus melalui rekening kas desa dan dilengkapi dokumen pertanggungjawaban," bebernya, Senin (11/5).
Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Hanya saja, dalam praktiknya, pengelolaan dana desa masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari administrasi yang belum tertib hingga keterbatasan kapasitas sumber daya manusia perangkat desa.
Baca Juga: Road to MJM 2026, Bank Mandiri Dorong Dampak Sosial Berkelanjutan di Sepanjang Jalur Maraton
Kondisi ini, kata dia, berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan, terutama jika transaksi tidak tercatat secara sistematis melalui rekening resmi desa. Karena itu, pemkab berupaya memastikan setiap rupiah yang keluar dapat dilacak dan dipertanggungjawabkan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.
Sahid menjelaskan, pengelolaan keuangan desa mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, lanjut dia, siklus keuangan desa dimulai dari perencanaan melalui RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Baca Juga: MaglS Jadi Stadion Angker di Kompetisi Championship Musim 2025/2026, PSS Sleman Tak Pernah Terkalahkan di Kandang Kecuali saat Final
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Soeharno mengingatkan, persoalan keuangan desa kerap bermula dari lemahnya pemahaman administrasi. Dia menegaskan, kepala desa memiliki kewenangan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, sementara sekretaris desa berperan dalam koordinasi administrasi.
"Setiap tahapan sudah jelas. Kalau tidak dijalankan sesuai aturan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum," katanya.
Menurutnya, ketidaktertiban administrasi sering kali menjadi pintu masuk temuan dalam pemeriksaan keuangan, yang berujung pada konsekuensi hukum bagi aparat desa. (aya)