Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hadirkan Solusi Tantangan Zaman, Komisi D DPRD Kebumen Dorong Raperda Ekonomi Kreatif dan Layanan Telekomunikasi

Muhammad Hafied • Selasa, 14 April 2026 | 09:10 WIB
Anggota Komisi D DPRD Kebumen Erwin Puji Oktiana menyampaikan dua usulan raperda pada masa persidangan tiga tahun 2025-2026. (Dokumentasi DPRD Kebumen)
Anggota Komisi D DPRD Kebumen Erwin Puji Oktiana menyampaikan dua usulan raperda pada masa persidangan tiga tahun 2025-2026. (Dokumentasi DPRD Kebumen)

 

 

KEBUMEN - DPRD Kebumen segera menjadwalkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk masa persidangan tiga tahun 2025-2026. Dari ketiga raperda ini dua di antaranya merupakan prakarsa legislatif dan satu raperda usulan eksekutif.

 

Wakil Ketua DPRD Kebumen Khalisa Adelia Aziza mengatakan, pengusulan raperda baik prakaras dari legislatif maupun eksekutif telah melalui proses panjang.

 Salah satunya dilakukan pembahasan dan kajian terlebih dahulu di tingkat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Proses berikutnya pengusul memberikan penjelasan untuk ditanggapi setiap fraksi. Jika semua telah disetujui, maka tinggal proses pengambilan keputusan.

Baca Juga: Demi Target Serap Kunjungan Wisatawan, Kampung Wisata di Kota Jogja Didorong Terus Bersolek

 "Hasil kesepakatan menyetujui dua raperda menjadi inisiatif DPRD," kata Adelia saat Rapat Paripurna Ke-129 DPRD Kebumen, Senin (13/4).

 

Disebutkan, dua raperda usulan DPRD yaitu masing-masing Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kemudian, Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Dalam prosesnya, setelah dua raperda tersebut disepakati bersama akan dilakukan pembahasan pada tingkat panitia khusus atau pansus. "Pengusulan sudah dilakukan sesuai tata tertib DPRD," jelasnya.

 Baca Juga: Distribusi Truk Koperasi Desa di Magelang Digenjot, Dilakukan Bertahap: Target 60 Unit Pekan Ini untuk Bantu Sarana Distribusi Produk Desa

Anggota Komisi D DPRD Kebumen Erwin Puji Oktiana menyampaikan, dua raperda inisiatif dewan pada masa sidang kali ini diusulkan oleh Komisi D.

Kedua bakal regulasi tersebut dipandang penting bukan hanya memuat kepastian hukum, tetapi juga memiliki urgensi akan kebutuhan ke depan. Hadirnya regulasi ini nantinya diharapkan mampu menjadi solusi atas tantangan yang dihadapi masyarakat.

 Baca Juga: UAJY Ajak Mahasiswa Internasional Telusuri Jejak Hindia Belanda

Komisi D, kata Erwin, mendorong agar pansus membahas raperda secara komperehensif. Dengan begitu, aturan yang dibentuk dapat implementatif dan menjadi jawaban bagi masyarakat.

"Sebagai dasar hukum. Seperti satu raperda yang fokus untuk memenuhi kebutuhan dasar terkait layanan telekomunikasi yang berkualitas," jelasnya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#raperda ekonomi kreatif #Komisi D #dprd kebumen #telekomunikasi #Bapemperda