KEBUMEN - DPRD Kebumen segera menjadwalkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk masa persidangan tiga tahun 2025-2026. Dari ketiga raperda ini dua di antaranya merupakan prakarsa legislatif dan satu raperda usulan eksekutif.
Wakil Ketua DPRD Kebumen Khalisa Adelia Aziza mengatakan, pengusulan raperda baik prakaras dari legislatif maupun eksekutif telah melalui proses panjang.
Salah satunya dilakukan pembahasan dan kajian terlebih dahulu di tingkat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Proses berikutnya pengusul memberikan penjelasan untuk ditanggapi setiap fraksi. Jika semua telah disetujui, maka tinggal proses pengambilan keputusan.
Baca Juga: Demi Target Serap Kunjungan Wisatawan, Kampung Wisata di Kota Jogja Didorong Terus Bersolek
"Hasil kesepakatan menyetujui dua raperda menjadi inisiatif DPRD," kata Adelia saat Rapat Paripurna Ke-129 DPRD Kebumen, Senin (13/4).
Disebutkan, dua raperda usulan DPRD yaitu masing-masing Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kemudian, Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Dalam prosesnya, setelah dua raperda tersebut disepakati bersama akan dilakukan pembahasan pada tingkat panitia khusus atau pansus. "Pengusulan sudah dilakukan sesuai tata tertib DPRD," jelasnya.
Anggota Komisi D DPRD Kebumen Erwin Puji Oktiana menyampaikan, dua raperda inisiatif dewan pada masa sidang kali ini diusulkan oleh Komisi D.
Kedua bakal regulasi tersebut dipandang penting bukan hanya memuat kepastian hukum, tetapi juga memiliki urgensi akan kebutuhan ke depan. Hadirnya regulasi ini nantinya diharapkan mampu menjadi solusi atas tantangan yang dihadapi masyarakat.
Baca Juga: UAJY Ajak Mahasiswa Internasional Telusuri Jejak Hindia Belanda
Komisi D, kata Erwin, mendorong agar pansus membahas raperda secara komperehensif. Dengan begitu, aturan yang dibentuk dapat implementatif dan menjadi jawaban bagi masyarakat.
"Sebagai dasar hukum. Seperti satu raperda yang fokus untuk memenuhi kebutuhan dasar terkait layanan telekomunikasi yang berkualitas," jelasnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo