JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Jalan Ring Road Utara, Maguwoharjo, Selasa (3/3/2026).
Salah satu tujuannya untuk melindungi hak para pegawai, khususnya para pekerja yang sering tidak mendapatkan THR.
"Pekerja informal dan gig economy, termasuk ojek online, kurir, dan pekerja platform digital seringkali tidak diakui sebagai pekerja formal sehingga tidak mendapatkan THR," ujarnya pasca-audiensi di Disnakertrans DIY, Selasa (3/3/2026).
Kemudian, usulkan skema bantuan sosial khusus Lebaran bagi PRT dan pekerja rentan, mendorong integrasi pekerja informal ke dalam program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan serta jaring pengaman sosial daerah, mendesak perusahaan aplikasi transportasi dan layanan digital untuk memberikan THR kepada pekerja atau mitra mereka.
"Mendorong pemerintah pusat menerbitkan surat edaran THR khusus bagi pekerja informal," tandasnya.
Kepala Disnakertrans DIY Arianto Wibowo menegaskan, kepada seluruh perusahaan di DIY agar tertib membayarkan THR tepat waktu.
Terlebih, Disnakertrans DIY masih menerima aduan pengingkaran kewajiban pembayaran THR pada tahun lalu.
"Jumlah aduan tahun kemarin sebanyak 120 perusahaan," ujarnya.
Ia bersama dengan disnaker di kabupaten/kota telah melakukan deteksi dini.
Ada 30 perusahaan yang telah dijangkau. Terutama perusahaan-perusahaan yang tahun lalu diadukan.
"Supaya pelaksanaan tahun ini tidak terjadi pelanggaran THR," bebernya.
Mayoritas perusahaan yang diadukan, lanjutnya, berada di Kabupaten Sleman. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.
Ia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan agar mematuhi aturan jadwal cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. (oso)
Editor : Winda Atika Ira Puspita