Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sebanyak 159.707 Warga DIY Dinonaktifkan dari BPJS PBI, Dinsos Sebut Pengajuan Kembali bisa Melalui Pemkab/Pemkot Setempat

Agung Dwi Prakoso • Minggu, 8 Februari 2026 | 20:16 WIB
Perbedaan kepesertaan BPJS PBI dan Non-PBI.
Perbedaan kepesertaan BPJS PBI dan Non-PBI.

JOGJA - Sebanyak 159.707 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di DIY dinonaktifkan awal 2026 akibat pemutakhiran data dari DTKS ke DTSEN.

Proses pengajuan kembali bisa dilakukan melalui pendataan ulang oleh pemkab/pemkot masing-masing.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Endang Patmintarsih membenarkan adanya penonaktifan kepesertaan tersebut. Bahkan, jumlahnya dibandingkan tahun lalu meningkat berkali lipat.

Namun, beberapa kasus mereka ter-cover dari program PBI anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Fenomena penonaktifan kepesertaan itu terjadi di seluruh daerah di Indonesia.

Saat ini Pemkot Jogja sedang melakukan pengusulan ulang bagi masyarakat yang masih dalam kategori desil 1 hingga 5.

"Ada mekanisme pemutakhiran data melalui musyawarah di kalurahan masing-masing bagi mereka yang dinonaktifkan," tambahnya. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#DTSEN #pemkab #dinonaktifkan #Dinsos DIY #pemkot #BPJS PBI #DTKS