KEBUMEN - Paguyuban kepala desa (kades) resah dengan munculnya Peraturan Menteri Keuagan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kebijakan ini diaggap cukup mengganggu roda pemerintahan di tingkat desa.
Bendahara Paguyuban Kades Reksapraja Kebumen Imdadurokhman menyampaikan, perubahan aturan yang tertuang dalam PMK 81 tahun 2025 menurutnya datang tiba-tiba. Ujungnya, tidak sedikit program kegiatan desa yang telah disusun secara partisipatif harus tertahan.
"Harapan kami PMK ini dicabut dan dikaji lagi. Kades diajak rembug dulu baiknya bagaimana," jelasnya, kepada Radar Jogja, Kamis (4/12).
Imdad menjelaskan, PMK 81 tersebut memuat tentang pengalokasian, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun 2025. Di mana dalam regulasi ini juga mengatur pengalihan sebagian dana desa. Dampaknya, beberapa alokasi anggaran program yang telah ditentukan meleset dari rencana.
Disebutkan, banyak pihak yang ikut merasakan dampak jika PMK tersebut tetap dipaksakan. Seperti halnya guru ngaji, guru PAUD hingga kader posyandu. Masing-masing tersebut sejauh ini bergatung pada alokasi dana desa. "Sekarang kegiatan yang sudah direncana rutin jadi tidak bisa terdanai," katanya.
Imdad mengungkapkan, munculnya kebijakan tersebut membuat desa dalam posisi sulit. Program yang sudah berjalan selama ini justru harus tergaggu karena tidak ada kepastian pencairan anggaan dari pemerintah pusat. Kondisi ini lantaran pos anggaran yang tidak diatur penggunaannya (non earmark) tak kunjung cair.
Padahal anggaran tersebut biasa digunakan untuk kebutuhan belanja rutin. "Kalau kegiatan tidak rutin bisa cancel, misal bangun jalan atau persampahan bisa lah, tapi kalau insentif guru ya repot," ucapnya.
Kepala Desa Karangpoh, Kecamatan Pejagoan Dwi Ari Sunarko mengatakan, dana desa cukup vital bagi pembangunan fisik maupun non fisik di tingkat desa. Dia berharap ke depan ada titik tengah atau alternatif terkait polemik dana desa agar desa dan masyarakat tidak dirugikan.
"Dana desa ini tantangan, tapi juga peluang. Kades tidak boleh abai administatif supaya pencairan lancar," ujarnya.
Sementara itu, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kebumen Gunawan menegaskan, pemberlakuan PMK 81 secara otomatis menghapus perencanaan program desa yang telah disusun secara berjenjang.
Dia meminta agar pemerintah pusat melalui kementerian dapat menghargai kerja keras pemerintah desa bersama masyarakat dalam menyusun program pembangunan.
"Jadi dengan kebijakan itu, seolah-olah kewenangan desa hilang. RPJM Desa, RKP Desa sama sekali tidak dihargai oleh pusat," terangnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo