JOGJA – Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X menilai instrumen obligasi dan sukuk daerah dapat memperkuat kemampuan fiskal jangka panjang dan patut dipertimbangkan.
Juga dapat mendorong transparansi serta akuntabilitas. Menyusul, di tengah meningkatnya kompleksitas tantangan pembangunan dan keterbatasan ruang fiskal serta menurunnya porsi transfer pusat.
"Obligasi daerah menjadi pilihan pembiayaan yang patut dipertimbangkan," ujar HB X saat menjadi pembicara pada Sarasehan Nasional Obligasi Daerah sebagai Alterntif Sumber Pembiayaan dan Investasi Publik di Hotel Sahid Raya, Sleman, Senin (24/11/2025).
HB X menjelaskan, obligasi menawarkan jangka waktu pembiayaan yang lebih panjang dan lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur jangka panjang serta berorientasi layanan publik.
Sebab, pembiayaan model seperti itu sulit diperoleh melalui perbankan konvensional.
"Keterlibatan lembaga pemeringkat, auditor independen, serta kewajiban keterbukaan informasi secara berkala menjadikan penerbitan obligasi bukan hanya instrumen keuangan, tetapi juga mekanisme pembenahan tata kelola keuangan daerah," paparnya.
Pembiayaan melalui obligasi juga membuka peluang partisipasi publik. Investor domestik, institusi keuangan dapat ikut serta mengambil bagian dalam pembiayaan pembangunan daerah melalui instrumen aman dan terukur.
Melalui perencanaan yang matang, obligasi dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah jangka panjang, terutama pembiayaan proyek-proyek dengan aliran pendapatan.
"Seperti sistem pengolahan air minum, layanan persampahan modern, fasilitas kesehatan, kawasan pariwisata, hingga infrastruktur energi hijau," jelasnya.
Namun, penerbitan obligasi daerah disebut akan mengahadapi berbagai tantangan.
Kapasitas fiskal yang beragam antardaerah, sumber daya manusia (SDM), kualitas perencanaan proyek, serta persepsi risiko di mata investor menjadi faktor penting. P
enerbitan obligasi daerah perlu melibatkan lembaga pemeringkat, underwritter, konsultan hukum, akuntan publik, penasihat keuangan, wali amanah, notaris, dan bursa efek Indonesia.
"Itu memerlukan waktu dan tenaga yang tidak sedikit, dan biaya yang diperlukan dalam penerbitan memiliki nilai yang cukup material," terangnya.
Kendati begitu, pemerintah pusat telah menyediakan berbagai bentuk asistensi teknis, pendampingan, dan harmonisasi kebijakan.
Industri keuangan, juga telah menunjukkan kesiapan untuk menjadi mitra strategis daerah, dalam menyiapkan struktur, penerbitan, hingga pengelolaan obligasi.
Menurutnya, obligasi daerah juga dapat menjawab tantangan fiskal dan ekonomi daerah.
Ruang fiskal daerah terus menghadapi tekanan mulai dari belanja wajib yang meningkat, keterbatasan PAD, hingga kebutuhan pembiayaan jangka panjang yang tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh APBD dan transfer pusat.
"Reformasi fiskal melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hadir sebagai penanda era baru," bebernya.
Regulasi tersebut menyempurnakan struktur pendanaan daerah dan memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan sumber pembiayaan alternatif.
Salah satunya melalui penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
Kerangka hukum penerbitan obligasi daerah berlandaskan UU 1/2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang memastikan bahwa kebijakan fiskal pusat dan daerah, bergerak selaras, dalam satu ekosistem yang terintegrasi.
Pedoman teknis obligasi daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024.
Mulai teknis mengenai tata cara penerbitan, dan pembelian kembali obligasi daerah, maupun sukuk daerah.
Regulasi ini, mengatur secara rinci persyaratan fiskal, proses governance, kelengkapan dokumen, mekanisme pasar modal, serta kerangka pelaporan, yang diperlukan untuk menjaga kredibilitas, dan keamanan instrumen ini.
"Dengan hadirnya payung hukum yang lengkap, pemerintah daerah kini memiliki peluang strategis, untuk memanfaatkan obligasi sebagai sumber pembiayaan yang kredibel, aman, dan produktif," tambahnya.
Sarasehan ini insiasi dari Fraksi Golkar MPR RI yang akan diadakan di beberapa daerah di Indonesia.
Ketua Fraksi Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng menilai, daerah sudah waktunya untuk mandiri dalam pembangunan daerahnya sendiri. Salah satu instrumen untuk mewujudkan itu adalah melalui obligasi daerah.
"Ketergantungan daerah ke pusat dalam pembiayaan saat ini cukup besar, khususnya dalam tiga tahun terakhir. Padahal setelah reformasi diharapkan daerah sudah mulai mandiri," ujarnya.
Ia mencontohkan obligasi daerah yang sudah lebih dulu diterapkan di setidaknya 18 negara.
Secara umum, itu dinilai terbukti membangun daerahnya sendiri dengan tingkat kegagalan sangat rendah, di bawah 0,1 persen," jelasnya.
Adanya akses obligasi daerah ini diperkirakan akan membuat setiap daerah di Indonesia berlomba-lomba untuk menerbitakannya.
Namun, ia berkomitmen untuk tetap sesuai dengan aturan dan syarat dalam proses penerbitanya.
Sarasehan yang digelar di beberapa daerah tersebut bertujuan untuk menerima masukan dari masyarakat, akademisi dan berbagai pihak.
Hasilnya berupa naskah akademik yang akan diserahkan ke DPR RI sebagai bahan pembuatan regulasi obligasi daerah.
“Kami beharap pada 2026 kami bisa selesaikan aturan detail untuk ini. Tentunya dengan restu dari presiden. 2026 itu kita bisa selesaikan, 2027 kita bisa terbitkan obligasi daerah," imbuhnya. (oso/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita