SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menghapuskan sanksi administratif berupa bunga atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Denda yang dapat terhapus ini terhitung sejak 2013 hingga 2025. Kebijakan ini untuk memberi kemudahan kepada para wajib pajak.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Safirta Harya Rekyani mengatakan, kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Sleman Nomor 61/Kep.KDH/A/2025.
Sekaligus dalam rangka mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang kurang baik.
Pun lewat kebijakan ini maka wajib pajak cukup membayar biaya pokoknya.
Denda ini akan otomatis terhapus apabila pembayaran dilakukan pada September hingga November 2025. Sehingga, wajib pajak tidak perlu melakukan pendaftaran apapun.
"Berapa pun dendanya mau banyak, mau sedikit akan langsung terhapus otomatis oleh sistem," terang Safirta ditemui di ruangannya, Kamis (20/11/2025).
Sedangkan untuk November masih berlangsung hingga saat ini. Lewat program ini memang diharapkan bisa mendatangkan para wajib pajak untuk membayar tanggung jawabnya.
"Kalau enggak ada penghapusan ini barangkali masyarakat keberatan membayar tunggakannya. Jadi memang kesempatan," tambahnya.
Safirta juga menegaskan, bahwa pada 2025 maupun 2026 ini sudah dipastikan tidak ada kenaikan PBB-P2.
Kecuali apabila lokasinya masuk dalam objek non-standar. Misalnya, perumahan mewah, hotel, pabrik.
Untuk itu, diharapkan masyarakat bisa memiliki kesadaran untuk menjalankan tanggung jawabnya membayar pajak.
Pembayaran bisa melalui bank, dompet digital, hingga minimarket. Jika masyarakat tidak menjalankan kewajibannya, pemerintah juga dapat memberikan sanksi.
Salah satunya lewat pemblokiran dengan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Dia menilai uang yang dikumpulkan lewat pajak nantinya akan kembali pada masyarakat dalam bentuk pembangunan, seperti jalan dan jembatan.
Termasuk akan berdampak pada pembangunan di kalurahan masing-masing karena ada bagi hasil sejumlah sepuluh persen.
"Jadi di kalurahan nanti dananya bisa digunakan untuk pembangunan yang lebih spesifik. Ada yang membangun irigasi, jalan di gang, gapura juga," katanya. (del/wia)