JOGJA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja berambisi melampaui target nasional untuk capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Yakni melebihi sepuluh persen dari total penduduk yang sudah ber-KTP.
Kepala Disdukcapil Kota Jogja Septi Sri Rejeki mengatakan, hingga Senin (17/11) aktivasi IKD sudah menyentuh sepuluh persen. Jumlahnya sekitar 32.827 pengguna dari total 327.782 penduduk Kota Jogja yang sudah ber-KTP.
Septi mengaku, berbagai program untuk melampaui target aktivasi IKD juga sudah disiapkan. Salah satunya dengan undangan langsung kepada masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD.
“Saat ini kami sudah membagikan undangan kepada penduduk di kemantren Umbulharjo by name by address, kemudian secara berkala menyasar kemantren lain,” ujar Septi saat ditemui di Balai Kota Jogja, Senin (17/11).
Disdukcapil gencar mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD karena kedepan semua pelayanan publik akan terintegrasi secara digital. Termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) juga menggunakan aplikasi tersebut.
Septi ingin, sebelum nantinya kebijakan digitalisasi kependudukan digital menjadi kewajiban, masyarakat Kota Jogja sudah siap. Dalam arti, tidak ada lagi penduduk yang kelabakan mengurus IKD. “Kami tidak ingin, ketika IKD dibutuhkan masyarakat baru mengurus,” tegas Septi.
Adapun pelayanan pada akhir pekan itu dibuka pada hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 11.00. Persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengurus IKD diwajibkan membawa undangan resmi, KTP, dan smartphone.
Meskipun sudah mencapai target, Septi mengakui, pihaknya masih menghadapi kendala untuk mengajak masyarakat mengaktivasi IKD. Misalnya, ada sebagian masyarakat khususnya lansia yang tidak memiliki smartphone.
Kemudian, ada juga faktor masyarakat yang belum mengetahui manfaat daripada IKD. Selain itu, ada sebagian masyarakat yang enggan mengaktivasi IKD karena takut menjadi korban penipuan.
“Belum adanya edaran dari pemerintah pusat untuk mewajibkan penggunaan IKD juga menjadi kendala kami mendorong aktivasi di daerah,” jelas Septi.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Jogja Dyah Intan Usaratri menyampaikan, penipuan yang dengan modus aktivasi IKD memang cukup marak. Bahkan masih terjadi sampai sekarang.
Dia menyebut, modus yang dilakukan penipuan IKD biasanya menggunakan media pesan dan telepon WhatsApp dengan mengatasnamakan petugas Disdukcapil.
Padahal resminya, undangan aktivasi IKD disampaikan secara langsung lewat perangkat kampung seperti RT/RW. “Jadi jika undangan disampaikan lewat pesan singkat, maka dapat dipastikan penipuan,” ungkap Intan. (inu/pra)
Editor : Heru Pratomo