Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen bakal menghapus tenaga honorer di awal tahun 2026. Kendati begitu, pemkab masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan yang akan diterapkan secara nasional tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Moh Amirudin menyampaikan, berdasar hasil rapat koordinasi dan regulasi yang ada, pemkab diperintah tidak lagi melibatkan tenaga honorer pada awal tahun 2026.
Nantinya, yang bekerja di lingkungan pemkab meliputi pegawai berstatus PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu dan ASN. "Rapat koordinasi terakhir dengan BKN, (honorer) harus selesai sebelum 1 Januari 2026," ucapnya Radar Jogja, Kamis (6/11).
Amirudin menjelaskan, penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemkab akan dibarengi dengan pengangkatan PPPK paruh waktu. Saat ini, kata dia, pemkab sudah mengajukan daftar nama calon PPPK paruh waktu yang telah memenuhi kriteria ke BKN.
Dari hasil verifkasi BKN ini akan menjadi dasar pemkab mengeluakan surat keputusan (SK) pengangkatan. "Prinsipnya sudah di entri semua. Orangnya jelas semua. Kalau tidak salah sekitar 2.600an," jelasnya.
Lebih lanjut, Amir menerangkan tahapan PPPK paruh waktu di BKN butuh proses cukup lama. Kondisi ini terjadi akibat prosesnya berlangsung serentak sehingga perlu antre. Sampai sekarang pemkab masih menunggu seluruh tahapan di pemerintah pusat.
Dia mengatakan, penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan secara bersamaan. Hal ini untuk menghindari polemik di antara kandidat PPPK paruh waktu. "Kami menyadari, semua kabupaten/kota ngurus bareng. Sementara tenaga di BKN terbatas," ungkapnya.
Salah satu calon PPPK paruh waktu di Sekretariat DPRD Kebumen berharap dalam waktu dekat segera menerima SK pengangkatan yang telah lama dinanti. Menurutnya, kejelasan status pegawai cukup penting untuk jenjang karir berikutnya.
"Pemberkasan sudah, tinggal nunggu waktu saja. Kala infonya sebelum 2026, ya bagus," ucapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo